Antar 38.346 Benih Lobster Divonis 1,5 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Syamsul Arifin dan Rido Adi Prastian divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah menguasai 38.346 benih lobster yang tidak dilengkapi surat izin pengusahaan dari instansi terkait. Awalnya, para terdakwa menerima telepon dari Jhon (DPO). Tepatnya pada 5 Oktober 2021. Keduanya mendapat pesanan untuk mengantar benih lobster dari daerah Rogojampi Banyuwangu dengan tujuan ke Jakarta. Sekira pukul 02.00 dini hari pada 6 Oktober 2021, di depan Indomaret, para terdakwa dengan mengendarai 1 unit mobil Daihatsu Xenia sepakat bertemu dengan seseorang suruhan Jhon. Sebanyak 8 box stereofoam besar berisi 25 kantong plastik, masing- masing berisi 200 ekor benih lobster diterima oleh kedua terdakwa. Namun, pada pukul 08.00 ketika hendak berangkat menuju Jakarta, keduanya ditangkap oleh Singgih Sugiarto, Hendra Yudha dan Wahyu Purnomo yang merupakan anggota Ditpolairud Polda Jatim. Para anggota tersebut sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksiĀ benih lobster. Saat dilakukan penggeledahan terhadap 1 unit Mobil Daihatsu Xenia itu, ditemukan barang bukti 25 kantong plastik berisi total 38.346 baby lobster. Akibat perbuatannya itu, para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo. UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo. UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Serta pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan," tutur ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/11). Terhadap putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima."Terima Pak Hakim," ujar terdakwa bersamaan. Sebelumnya, para terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Irene Ulfa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. (mg5)
Sumber: