Simpan 14 Poket Sabu, Warga Petemon Kuburan Diringkus Polrestabes Surabaya

Simpan 14 Poket Sabu, Warga Petemon Kuburan Diringkus Polrestabes Surabaya

Surabaya, Memorandum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap BS. Pria 50 tahun itu diringkus karena kedapatan menyimpan 14 poket sabu siap edar. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, BS ditangkap di rumahnya Jalan Petemon Kuburan sekira pukul 07.00, Selasa (23/11/2021). Daniel mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa BS sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. "Dari informasi masyarakat itu, petugas kemudian disebar untuk melakukan pengintaian. Setelah dirasa cukup bukti, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka," tutur Daniel. Lebih lanjut, kata Daniel, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik (poket) sabu dengan berat total 8,55 gram beserta pembungkusnya. "Selain itu ditemukan 3 bungkus plastic klip, 1 unit handphone Nokia, 1 buah kaleng rokok, 1 buah bungkus rokok bekas, 1 buah skrop, dan 1 buah Cottonbut," katanya. Dari pengakuan tersangka, sambung Daniel, barang haram tersebut didapatkan dari Is (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali. "Atas perbuatannya tersebut, tersangka BS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (mg5)

Sumber: