Pengeroyokan di Taman Nivea Dipicu Dugaan Pencabulan

Pengeroyokan di Taman Nivea Dipicu Dugaan Pencabulan

Malang, Memorandum.co.id - Empat tersangka pengeroyokan, Cris (22), warga Bunul, Kecamatan Blimbing, Is (20) warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Tegar (21) warga Saptorenggo, Kecamatan Pakis dan FW (17) Kecamatan Klojen, terancam hukuman 7 tahun. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riyambodo menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam pengeroyokan kepada korban SW (23) warga Kecamatan Pakis kabupaten Malang. Mereka terancam pasal 170 tentang pengeroyokan. Peristiwa itu terjadi di kawasan taman Nivea Jl. Merbabu, Kecamatan Klojen Kota Malang, Sabtu (20/11/2021). "Pengeroyokan itu, diduga dikarenakan ada permasalahan di hari sebelumya. Namun hal itu, masih dalam pendalaman kami," terangnya ditemui Memorandum.co.id, Senin (29/11/2021). Ia menambahkan, permasalahan sebelumnya itu, lanjut Tinton adalah terkait dengan dugaan pencabulan. "Awalnya, korban SW dan LN (terapor), berada di sebuah kafe, Jumat (10/11) bersama teman temanya. Kemudian, bergeser ke sebuah tempat hiburan. Namun, belum sempat masuk, terlapor tidak sadarkan diri. Kemudian, korban mengantar LN pulang," lanjut Kasat. Selanjutnya, korban diminta LN datang ke TKP, Sabtu (11/11) sekitar pukul 21'00 WIB. Dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di hari sebelumnya, yakni Jumat (19/11). Saat itu, di lokasi LN didampingi 4 orang temanya. Setelah tiba di lokasi, SW meminta LN untuk menaiki mobilnya guna menyelesaikan permasalahannya. Namun tak lama setelah LN menaiki mobil, SW langsung tancap gas. Sehingga menimbulkan kepanikan. Dan seketika itu LN menarik tuas rem tangan mobil. Menimbulkan kegaduhan, hingga teman teman LN datang mengeroyok SW. Atas peristiwa itu, akhirnya korban yang juga anak purnawirawan Polisi itu, melaporkan apa yang dialami ke Polresta Malang Kota. (edr)

Sumber: