Mogok Kerja, Puluhan Buruh Tutup Akses Keluar Masuk Perusahaan

Mogok Kerja, Puluhan Buruh Tutup Akses Keluar Masuk Perusahaan

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Puluhan buruh PT HUI Xin yang berlokasi di Jalan Raya Gelam No 40 Candi - Sidoarjo mogok kerja dengan menutup akses pintu keluar-masuk perusahaan. Puluhan buruh ini sengaja menutup akses pintu keluar masuk perusahaan dengan memasang tenda di depan gerbang perusahaan, yang sudah berlangsung selama 15 hari, agar pihak perusahaan memenuhi tuntutannya terkait setatus kerja. Menurut Ketua Serikat Buruh Anggota (SBO), Eko Andrianto, pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutannya terkait setatus kerja para buruh yang monggok kerja ini. Padahal, menurutnya, secara litigasi dan anjuran dari Dinas Kabupaten Sidoarjo dari nota khusus, sudah dimenangkan oleh pihaknya. "Kita hanya terkait setatus, kita hanya pingin kerja," ujar Eko Andrianto, Senin (29/11). Dia menyebut, selama ini pihak perusahaan menginginkan para buruh yang mogok ini untuk bekerja, namun dialih dayakan. Hal inilah, yang dianggapnya sebagai suatu faktor yang memperlemah setatus kerja mereka. "Dan mogok kita ini sudah sah menurut undang-undang, jika pun teman-teman yang di dalam berusaha membokar tendanya, kita akan tetap bertahan di sini," ungkapnya. Aksi buruh ini sempat bersitegang antara buruh yang masih bekerja dan buruh yang mogok, terkait tenda yang didirikan di depan pintu gerbang. Lantaran bahan baku produksi dan barang hasil produksi tidak bisa keluar masuk ke perusahaan, sehingga hal tersebut membuat buruh yang lain tidak bisa bekerja karena perusahaan tidak bisa produksi. Sementara Kuasa Hukum PT Hui Xin, Joseph Benny Sumbodo menjelaskan, permasalahan ini sebenarnya perselisihan antara karyawan, anggota serikat pekerja dan perusahaan. Yang dipicu oleh dua hal antara lain, terkait kekurang upah dan lembur yang dimulau sejak 2019 sampai Februari 2021. Yang menurutnya, sebelum mereka bekerja, mereka sudah menyepakati angka, dan mereka juga tanda tangan upah lembur yang normatif. "Artinya memang sudah ada kesepakatan terkait antara upah dan lembur," ujar Josep. Josep melanjutkan, namun belakangan ini, masalah tersebut diangkat dan diperselisihkan kembali di dinas terkait. Sehingga dinas terkait mengeluarkan anjuran dan nota dinas. Namun menurut Josep, anjuran dan nota dinas tidak berpihak pada pengusaha, padahal sudah ada perjanjiannya. Tak hanya itu, Josep juga menyebut, bahwa menurut orang dinas kontrak yang diberlakukan di perusahaan ini menyalahi hukum. Sedangkan menurut aturan, bagi perusahaan baru yang usianya di bawa 5 tahun, kata Josep, perusahaan boleh melakukan perjanjian kerja dengan cara kontrak. "Tetapi enta gimana ceritanya, pihak dinas tidak membaca itu. Sehingga menjadi pemicu teman-teman buruh ini melakukan aksi ini," kata Josep. Josep juga sudah melakukan somasi terhadap nota dinas dan akan menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) pada Minggu ini. Sebab, bagi pihaknya nota dinas bukanlah segala-galanya dan masih ada upaya hukum. "Dan saya berharap perselisihan ini bisa selesai segera, bisa selesai dengan baik. Silakan berdemo, asal jangan melanggar hukum dan merugikan banyak orang," tandasnya.(bwo/jok)

Sumber: