Buruh Kembali Gelar Demo Kawal Putusan MK
Surabaya, Memorandum.co.id - Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Jawa Timur tergabung Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur mendesak pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 jujur dan berbesar hati. Tidak kurang 25 ribu massa buruh bersiap menggelar aksi ke Gedung Negara Grahadi, Senin (29/11/2021) sekitar pukul 12.00. Jubir Gasper Jawa Timur, Jazuli didampingi Nurdin Hidayat aktivis FSPMI Surabaya, menjelaskan aksi massa di pusatkan di Gedung Negara Grahadi dengan estimasi massa sebanyak 25 ribu orang. "Massa aksi dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di Bundaran Waru atau di depan Mall City of Tomorrow (CITO), Jl. Frontage A. Yani Surabaya jam 12.00," tegas Jazuli dalam rilis pada Memorandum. Massa buruh didominasi dari daerah Ring-1 Jawa Timur (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan). "Khusus massa aksi dari Sidoarjo mulai jam 09.00 mengawal jalannya rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinisi Jawa Timur," tandas dia. Sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, tanggal 25 November 2021. "Kami mendesak penanguhan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas termasuk juga menangguhkan pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya," kata dia.(day/gus)
Sumber: