Pria Siwalankerto Ditangkap Polisi Bawa 15 Poket Sabu

Pria Siwalankerto Ditangkap Polisi Bawa 15 Poket Sabu

Surabaya, memorandum.co.id - ZUL (32) asal Dusun Gebangan Winong, Madiun, yang indekos di Jalan Siwalankerto, ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pria pengangguran itu ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 15,42 gram, yang dikemas jadi 15 klip plastik kecil dengan berat yang bervariatif. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro mengatakan, penggerebekan itu bermula informasi dari masyarakat soal transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka. "Kami lakukan penyelidikan, setelah informasi itu benar dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Kami temukan barang bukti di dalam kamar kosnya," kata Iptu Hendro, Minggu (28/11). Selanjutnya, Zul digelandang ke Mapolres Tanjung Perak guna menjalani serangkaian pemeriksaan. "Barang bukti yang diamankan 15 poket sabu dengan berat keseluruhan 15,42 gram, 1 bendel klip plastik kosong dan timbangan elektrik," imbuhnya. Selain itu, juga diamankan 1 ponsel, 1 sedotan runcing dan uang tunai Rp 90 ribu. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(alf)

Sumber: