Aliran Dana Tersangka Mafia Tanah Libatkan PPATK
Surabaya, memorandum.co.id - Kasus mafia tanah di Medokan Ayu dengan tersangka Eddy Sumarsono (55) berlanjut. Satreskrim Polrestabes Surabaya melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk mengungkap aliran dana di rekening bos PT Barokah Inti Utama (BIU) itu. Kanitharda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Komar Sasmito menjelaskan terkait perkembangan kasus ini. Pihaknya kesulitan menemukan pemilik tanah (tambak) yang dijanjikan tersangka. "Pemilik tambak ahli warisnya tidak pernah ada. Kami juga datangi tempatnya juga tidak ada kosong," tutur Komar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (28/11). Terkait langkah penyidikan kasus ini selanjutnya, Komar mengaku bahwa pihaknya saat ini masih mengajukan permohonan ke PPATK untuk menelusuri kemana aliran dananya. "Kami masih mengajukan ke PPATK untuk menelusuri aliran dana larinya kemana," katanya. Untuk diketahui, penangkapan terhadap tersangka dilakukan menyusul adanya laporan 7 korban atau konsumen, yakni, JS, NS, AF, IK, YA, Mei warga Rungkut, dan Juhairi. Mereka mengaku merasa ditipu karena tanah kavling yang dibelinya fiktif alias milik orang lain. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengatakan menjual tanah tambak yang belum sepenuhnya milik tersangka. Tersangka juga mengaku sudah menyerahkan uang muka untuk membeli tambak tersebut. Namun, alibi itu tidak bisa dibuktikan olehnya, sehingga penyidik akhirnya menetapkannya tersangka. Eddy juga mengaku total membeli tambak-tambak seharga Rp 4 miliar. Untuk membuktikannya, polisi akhirnya membuktikan kepemilikan tambak yang pengakuannya dibeli oleh Eddy ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya, kepemilikan sertifikat masih atas nama milik warga setempat dan belum beralih menjadi nama PT atau nama tersangka. Akibat praktik abal-abal perusahaan yang dipimpin Eddy, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 1,5 miliar. Para korban bervariasi, ada yang menjadi TNI dan aparatur sipil negara (ASN). (mg5)
Sumber: