Aniaya Pasangan, Pria Jalan Gresik Dibekuk

Aniaya Pasangan, Pria Jalan Gresik Dibekuk

Surabaya, memorandum.co.id - Ahmad Marzuki (40), warga Jalan Gresik PPI, ditangkap Polsek Krembangan karena menganiaya pasangannya di  tempat kos Jalan Dupak Bangunrejo V. Korban yakni Nursanti (40), asal Makassar, Sulawesi Selatan. Kejadian bermula korban dianiaya oleh pasangannya yang diketahui bernama  Ahmad Marzuki, Sabtu (27/11) pagi. Korban berteriak minta tolong, sehingga warga sekitar melaporkan ke Command Center 112. Atas laporan tersebut, petugas dari Polsek Krembangan, Linmas dan Satpol PP kota Surabaya mendatangi lokasi Setelah diselamatkan, korban yang mengalami luka di bagian dagunya tersebut akibat senjata taham, dibawa petugas dengan dibonceng motor ke Polsek Krembangan. Sementara pelaku dibawa naik mobil. Polisi juga menyita celurit dan keris yang ada di kamarnya. Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawato  membenarkan telah mengamankan pelaku yang merupakan pasangan korban. "Mereka ini pasangan tapi belum nikah. Sudah setahun lebih keduanya menjalin asmara. Statusnya masih berpacaran," jelasnya. Redik menjelaskan, bahwa penganiayaan tersebut, dilatar belakangi rasa cemburu."Jadi tersangka cemburu melihat chat pria masuk di WA korban, ketika ditanya korban tidak mengaku," kata Redik. Sehingga pelaku yang gelap mata melakukan pemukulan terhadap korban di bagian wajahnya. "Hasil visum, ada beberapa luka memar yang dialami korban di bagian wajahnya," tambahnya. Ditambahkan Redik perlakuan kasar itu tidak hanya dilakukan sekali kemarin terhadap korban. "Sebelumnya kejadian yang sama sempat terjadi di sebuah hotel. Korban dipukuli oleh pelaku," ujarnya. Disinggung luka di bagian dagu, Redik menyatakan saat kejadian pelaku mengambil celurit yang diarahkan ke leher korban. "Karena ketakutan, korban meronta sehingga mengalami luka sayat," pungkasnya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebilah celurit dan keris dari kamarnya. Sementara untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga melakukan visum terhadap korban di RS Primasatya Citra Husada (PHC) Surabaya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Ahmad Marzuki dapat diancam pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dan diancam pidana selama 12 tahun penjara. (alf)

Sumber: