Ini Jejak Rekam Perampas Tas Jaksa Kejari
Surabaya, memorandum.co.id - M Yunus (27), pelaku perampasan tas Jaksa Kejari Surabaya Nurhayati (58), yang tinggal di Jalan Keputih Tegal Timur, diketahui sebagai residivis atas kasus yang sama. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku hanya sekali melakukan perampasan tas dan dilakukan di Jalan Arjuno. "Baru sekali merampas tas. Tapi masih kami kembangkan lagi," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana melalui Kanit Jatantas Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia, Jumat (26/11). Agung menambahkan, tersangka pernah ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus perampasan tas di tempat lain. "Tersangka residivis dan pernah ditahan di sini (polrestabes)," jelas Agung. Informasi yang dihimpum memorandum.co.id, Yunus pernah ditangkap anggota Reskrim Polsek Simokerto pada tahun 2019, terkait kasus penjualan HP hasil rampasan di media sosial. Diketahui HP yang dijual itu, merupakan milik penjaga konter yang dirampasnya di daerah Simokerto. (rio)
Sumber: