Komisi C Tolak Hearing Jembatan Bambu Wonorejo, Dilimpahkan ke Komisi B

Komisi C Tolak Hearing Jembatan Bambu Wonorejo, Dilimpahkan ke Komisi B

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menegaskan, hearing terkait mangkraknya jembatan bambu di kawasan ekowisata Mangrove Wonorejo tidak jadi digelar. Dia melimpahkan kasus tersebut ke meja Komisi B DPRD Surabaya. "Pembuatan jembatan bambu tersebut kan dari dinas pertanian, itu kewenangannya di Komisi B. Saya kan sebelumnya pernah di Komisi B waktu itu, jadi domainnya ada di Komisi B," tegas Baktiono, Kamis (25/11/2021). Sehingga pihaknya menyarankan untuk menanyakan hearing ke Komisi B DPRD Surabaya. "Coba ke Bu Luthfiyah," tandasnya. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah menuturkan, soal pembangunan tupoksi ada di tangan Komisi C. Kendati demikian, bisa saja pihaknya menggelar hearing tersebut. "Pembangunan ada di Komisi C. (Kasus) itu sudah lama sebelum kami di Komisi B. Namun ada kemungkinan dapat digelar di Komisi B. Tergantung anggarannya di mana, bisa ditanyakan besok," paparnya. Sebelumnya, pimpinan DPRD Surabaya A Hermas Thony mendesak agar nasib jembatan bambu tersebut menjadi atensi Komisi A dan Komisi C. Dia meminta agar dilakukan hearing secepatnya. "Sebelum pihak kejaksaan jalan, kita punya institusi namanya lembaga dewan yaitu DPRD Surabaya. Maka saya minta komisi-komisi ikut bergerak membantu. Komisi C dan Komisi A bisa bersinergi," perintahnya. "Kasus hukumnya bisa ke Komisi A dengan memberikan kajian hukum. Lalu bangunan secara kontruksinya bisa dikaji Komisi C. Dan saya minta ada hearing secepatnya, dengan mengundang kembali para pihak mulai dari dinas terkait termasuk kontraktor pelaksananya, konsultan perencanaan, dan pengawasannya," sambung legislator Gerindra ini. (mg-3/fer)

Sumber: