Kurir 5 Kg Sabu Dituntut 16 Tahun Penjara

Kurir 5 Kg Sabu Dituntut 16 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Fahmi Azhari dan Calvin Aristiawan dituntut 16 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah menjadi perantara sabu seberat 5 kilogram (kg). Selain hukuman badan, jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut pidana denda Rp 8 miliar subsidair 4 bulan kurungan. Perbuatan pidana yang dilakukan kedua terdakwa bermula pada Minggu (13/6/2021). Fahmi menerima sabu dari Asep (DPO). Warga Kuningan Jakarta itu mengambil sabu yang dikemas dalam 5 bungkus teh Cina di dalam gorong-gorong di depan pabrik di Kabupaten Deli Serdang. Kemudian pada 17 Juni 2021, pemuda 26 tahun itu berangkat ke Jakarta membawa paket sabu menggunakan pesawat sesuai perintah dari Asep. Sampai di tujuan, Fahmi dijemput Calvin di Bandara Soekarna-Hatta menggunakan mobil. Sebelumnya, Calvin dihubungi Fahmi dan mengatakan akan mengantarkan 5 paket sabu kepada pembeli yang memesan kepada Asep. Selain itu, terdakwa yamg berprofesi sebagai penjual kaus itu menyampaikan akan diberi upah Rp 20 juta. Sedangkan Calvin Rp 10 juta. Kedua terdakwa lalu menuju kota Kediri sesuai arahan Asep. Mereka menyewa kamar hotel. Kemudian para terdakwa masuk kamar dan meranjau 1 bungkus teh Cina di atas plafon kamar mandi kamar nomor 121. Selanjutnya para terdakwa keluar kamar dan menitipkan kunci kamar kepada resepsionis dan meninggalkan hotel kemudian masuk ke dalam mobil. Namun sayangnya, sebelum para terdakwa meninggalkan hotel malah ditangkap anggota Polrestabes Surabaya. Saat digeledah pada mobil yang dikendarai para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus paket sabu di mana berat masing-masing 1.075 gram, 1.050 gram, 1.050 gram dan 1.075 gram di ransel hitam. Sedangkan penggeledahan di dalam kamar ditemukan 1 paket sabu seberat 0,954,36 gram. "Menuntut, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur JPU saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Rabu (24/11/2021). Terhadap tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi pengacara saat menjalani sidang memohon kepada majelis hakim untuk memperingan putusannya. "Mohon keringanan Pak Hakim," ujar para terdakwa. (mg-5/fer)

Sumber: