Kejari Kota Kediri Terus Kembangkan Kasus Korupsi BPR
Kediri, memorandum.co.id - Hampir luput dari pantauan publik, pascaputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Kediri terus melakukan pengembangan pelaku pengemplang uang negara. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Harry Rahmad. Menurutnya, untuk perkara korupsi di BPR Kota Kediri terus dikembangkan. "Hal ini terkuak pada persidangan Tipikor dengan terdakwa Indra Harianto pegawai BPR Kota Kediri dan Ida Riyani selaku kreditur," ujar Harry pada memorandum.co.id, bebera hari lalu. Pada persidangan kedua terdakwa tersebut, sambung Harry, terkuak adanya perkara yang harus dikembangkan. "Maka dari itu, untuk dugaan korupsi di BPR Kota Kediri terus kami kembangkan. Dan dimungkinkan ada tersangka baru," tambah Harry dengan tegas. Sayang, Harry enggan menyebutkan siapa yang akan dibidik. Sekadar diketahui, dalam putusan sidang kasus korupsi BPR Kota Kediri, terdakwa Indra Harianto dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun penjara atas perbuatannya. Sedangkan terdakwa Ida Riyani juga dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, namun pihaknya masih melakukan upaya hukum yakni banding. Kedua terdakwa dijerat undang-undang korupsi karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp. 600.000.000.(mis)
Sumber: