Satgas Antijudi Pilkades Polres Jember Tangkap 10 Bandar
JEMBER - Dalam menanggulangi perjudian pada pesta demokrasi pilihan kepala desa (pilkades), Polres Jember menangkap 10 bandar dengan barang bukti uang taruhan sebesar Rp 55,5 juta, di 3 lokasi yang berbeda. Tim Satuan Tugas (Satgas) Antijudi Pikades serentak tahap II tahun 2019, yang di bentuk oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, ini mengungkap di daerah Kecamatan Wuluhan, Balung dan Gumukmas. Jumat (13/9) Penangkapan yang dilakukan oleh anggota tim satgas anti judi Polres Jember di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan ada tiga penjudi yakni, Nurhasim (44), Suparto (50) dan Paijan (45); Untuk di Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Usman (54), Isma'il (60), dan Andik Indro Purwanti (38); Sedangkan di Desa Purwosari Kecamatan Gumukmas, Samsul Arifin (56), Sumo (50), Sumardi (51), dan Samuri (60). "Sepuluh pejudi salah satunya berasal dari Kabupaten Lumajang," ujar Kusworo.(edy/tyo)
Sumber: