Palsukan Tanda Tangan Nasabah, Sales Asuransi Dituntut 15 Bulan Penjara

Palsukan Tanda Tangan Nasabah, Sales Asuransi Dituntut 15 Bulan Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Bryan Malvin dituntut pidana 15 bulan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Lujeng Andayani menyatakan sales asuransi ini bersalah memalsukan tanda tangan nasabahnya, Ong Siauw Jong agar terdaftar dalam promo. Pria 24 tahun ini dianggap telah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama jaksa. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat," ujar jaksa Lujeng saat membacakan tuntutan dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (23/11/2021). Pengacara terdakwa, M Arif Budiman, keberatan dengan tuntutan tersebut. Meski mengakui sudah memalsukan tanda tangan, perbuatannya itu untuk membantu Ong dalam upgrade polis asuransi supaya mendapatkan manfaat lebih. Dia juga mengklaim tidak ada kerugian dalam kasus ini. Memang ada uang yang sempat ditarik dua kali senilai Rp 14 juta. Tapi, uang itu sudah dibayarkan ke perusahaan asuransi. "Dengan tujuan untuk kepentingan yang tidak menguntungkan diri sendiri dan tidak merugikan secara materiil saksi pelapor," kata Arif seusai membacakan pembelaan dalam sidang. Bryan sebelumnya menawari Ong upgrade asuransi. Ong menolak tawaran itu. Namun, Bryan diam-diam tetap mengikutkan Ong pada produk Silver B. Caranya dengan memalsukan tanda tangan Ong pada formulir penarikan dana polis tertanggal 19 dan 23 September 2019. Tanda tangan aplikasi elektronik pada formulir pengajuan polis baru pada tanggal yang sama juga dipalsukan. Selain itu, tanda tangan pada formulir pengakhiran manfaat asuransi tambahan yang digunakan untuk menarik dana polis Rp 14 juta. Setelah itu, dia membuka polis baru atas nama Ong. Perbuatan itu dilakukannya agar dia bisa mendapatkan komisi dari perusahaannya. (mg-5/fer)

Sumber: