Bapak dan Anak Kompak Rampas Motor, Dihadiahi Timah Panas
Mojokerto, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Mojokerto Kota membekuk dua pelaku perampasan motor dan HP. Keduanya yakni Totok Imron (39) dan Danang Prasetyo (19). Mereka merupakan bapak dan anak berasal dari Desa Gagang Kepuh Sari, Kecamatan Balong Bendo, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya ditangkap di Kabupaten Nganjuk. Totok Imron terpaksa dihadiahi timah panas di kaki sebelah kanan karena mencoba melawan petugas saat hendak diamankan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, peristiwa perampasan serta penganiayaan tersebut terjadi pada 12 November 2021 pukul 20.00. Berokasi kejadian di Dusun Singopadu, Desa. Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Saat itu kedua pelaku hendak mencari order almunium dengan mengendarai mobil Avanza. Dalam perjalanan, saat di lokasi kejadian, anak pelaku ingin buang air kecil. Saat berhenti, kedua pelaku mendengar suara yang mencurigakan. Kemudian setelah di dekati ternyata ada sepasang kekasih F (18) dan D (17) sedang bermesraan setengah telanjang "Kepada korbannnya, pelaku mengaku sebagai petugas dan menanyakan surat-surat kendaran, " kata kapolres Setelah mendapatkan surat-surat kendaraan motor Honda Vario, kedua pelaku meminta ke korbannya untuk melepas bajunya. Serta meminta kedua HP milik korban yang kemudian dimasukan di jok motor lalu dibawa kabur oleh pelaku "Salah satu korban sempat melawan pelaku. Oleh pelaku, korban dipukul dua kali sehingga korban pasrah saat harta bendanya dibawa kabur oleh pelaku," ungkap kapolres. Setelah mendapat laporan dari kedua korban, dari serangkaian penyidikan oleh anggota di lapangan, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku di hari ketujuh. "Kami berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Nganjuk dengan melacak lewat HP korban yang dipakai pelaku,," ungkap kapolres. Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 1 dan ke 2 KUHP Jo pasal 82 junto pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun serta Pasal 365 nya itu dengan ancaman pidananya 12 tahun. Sementara barang bukti yang disita 1 unit motor Honda Vario, 2 HP Oppo dan Realme. (no)
Sumber: