Kejari Batu Bantu Pemkot Tertibkan PSU

Kejari Batu Bantu Pemkot Tertibkan PSU

Batu, memorandum.co.id - Setelah ditandatanganinya MoU antara Kejari Batu dan Pemkot Batu terkait Optimalisasi Penataan Aset dan Pendapatan Daerah, selanjutnya Kejari Batu bergerak menindak-lanjutinya. Kejari Batu melalui Bidang Perdata dan TUN mengundang beberapa pengembang perumahan yang ada di Kota Batu yang belum melakukan kewajibannya yaitu menyerahkan PSU (prasarana, sarana dan utilitas) atau sering disebut fasos (fasilitas sosial) dan  fasum (fasilitas umum) kepada Pemkot Batu. Sebelumnya Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Batu memberikan kuasa dengan surat kuasa khusus  (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu. Berdasarkan SKK tersebut, beberapa pengembang diundang di Kantor Kejari Batu bersama Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Batu. Kajari Batu Supriyanto menyampaikan beberapa hal penting terkait penyerahan PSU tersebut. "Pertama, agar PSU tersebut segera tercatat sebagai aset Pemkot Batu sehingga Pemkot Batu bisa melakukan pemeliharaan setiap saat untuk pelayanan terbaik bagi masyarakat. Berikutnya, mewujudkan tertib aset di Pemkot Batu, baik secara administrasi maupun secara fisik,” jelas dia. Selanjutnya, menghindari terjadinya penyalahgunaan PSU tersebut untuk kepentingan pribadi. Misalnya harusnya statusnya adalah PSU, karena belum diserahkan ke Pemkot Batu, akhirnya tanah PSU tersebut dijual oleh oknum untuk perumahan. Menurutnya, dengan adanya pertemuan ini, Kajari Batu berharap ada progres yang signifikan terkait penyerahan PSU tersebut dari pengembangan perumahan ke Pemkot Batu. “Di samping itu agar mengetahui apa kendalanya sehingga sampai saat ini pengembang belum menyerahkan PSU ke pemkot. Kemudian didiskusikan permasalahan tersebut dan dicarikan jalan keluar (solusi) atas permasalahan tersebut,” terangnya. (nik/ari)

Sumber: