Persekusi Siswi SD, Terancam Pasal Berlapis

Persekusi Siswi SD, Terancam Pasal Berlapis

Malang, memorandum.co.id -  Sepuluh remaja yang digelandang ke Mapolresta Malang Kota sejak Senin sore (22/11), hingga berita ini ditulis, masih berstatus saksi. Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolresta Malang Kota saat memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota, Selasa (23/11/2021). "Statusnya, saat ini masih jadi saksi. Selanjutnya, kami akan lakukan gelar perkara terkait perang masing masing," terang Kapolresta Malang Kota, ditemui Memorandum, Selasa (23/11/2021). Ia menambahkan, saat ini para saksi masih menjalani pemeriksaan. Dan di dalam proses pemeriksaan, para saksi mengakui terhadap apa yang telah telah dilakukan. Nantinya, para terduga pelaku yang pertama, pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP, dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Pasal yang kedua, pasal 81 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Sementara untuk kekerasan anak, terancaman hukuman 5 - 9 tahun. Sedangkan untuk persetubuhannya, ancaman penjara 15 tahun," lanjut kapolresta. Namun demikian, terhadap yang terlibat dalam kasus tersebut, mengingat masih terduga pelaku dan korban masih anak, bisa juga melalui penyelesaian diversi. "Bisa juga lewat diversi. Yakni mediasi antar ke dua pihak baik korban dan terduga pelaku. Namun, jika tidak, Polresta siap memproses sampai dengan persidangan di pengadilan," pungkasnya. (edr)

Sumber: