Ngurir 1 Kg Sabu, Warga Jemur Gayungan Dituntut 5 Tahun Penjara

Ngurir 1 Kg Sabu, Warga Jemur Gayungan Dituntut 5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Kiky Dwi Agus dituntut 5 tahun penjara. Warga Jalan Jemur Gayungan tersebut dinyatakan bersalah menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram (kg). Kini, makelar motor itu hanya bisa pasrah menunggu vonis hakim. Perbuatan terdakwa diawali ketika dirinya dihubungi oleh Basir (DPO). Dia diberitahu bahwa ada orang yang tidak dikenalnya mengirimkan 1 kg sabu dengan bungkusnya. Sabu tersebut diletakkan oleh orang suruhan di motor terdakwa. Serah terima barang haram tersebut terjadi pada Minggu (16/5/2021) di Perumahan Deltasari, Sidoarjo (tepatnya di pinggir jalan). Setelah mendapatkan sabu kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel milik terdakwa dan dibawa pulang ke kontrakannya di Desa Kalimati, Sidoarjo. Terdakwa kemudian ditelepon Basir dan disuruh memecah menjadi tiga bungkus. Bungkus pertama 350 gram, kedua 630 gram dan ketiga 20 gram. Lalu sabu pertama disuruh Basir diranjau di pinggir Jalan Prambon, sedangkan bungkus kedua 630 gram diletakkan di bawah pohon daerah itu juga. Sementara pada Selasa (18/5/2021), terdakwa juga disuruh meranjau 20 gram di perempatan jalan di daerah yang sama. Aksi terdakwa ini akhirnya diketahui petugas kepolisian. Saat dilakukan penyelidikan, lalu dilanjutkan penangkapan tehadap terdakwa pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 15.30 di jalan raya Desa Sambung Rejo, Sidoarjo. Ketika digeledah di rumah kontrakan terdakwa, ditemukan di dalam kotak cotton bud berupa 2 poket sabu seberat 0,22 gram dan 0,23 gram. Selain itu juga ditemukan 2 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya dengan berat masing-masing 0,90 gram dan 0,65 gram berikut pipetnya. Sementara itu, barang bukti lainnya yang ditemukan berupa 2 sekrop yang terbuat dari sedotan, sekrop yang terbuat dari potongan botol plastik, 8 pak plastik klip, buku catatan pengiriman sabu, 1 buah timbangan elektrik merek Camry, 5 bungkus klip besar bekas bungkus sabu. Jaksa penuntut umum (JPU) Dzulkifly Nento menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kiky Dwi Agus dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1,2 miliar subsidair 3 bulan kurungan," tutur JPU pengganti Neldy saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Senin (22/11/2021). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ronni Bahmari memohon keringanan kepada majelis hakim yang diketuai Moh Taufik Tatas. "Mohon keringanan Yang Mulia," ujar Ronni. (mg-5/fer)

Sumber: