Komplotan Curanmor dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Komplotan Curanmor dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya, memorandum.co.id -  Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus komplotan pencuri dan penadah motor di Jalan Teluk Amurang II. Tersangka yakni, Roy Rahman (24), warga Jalan Gadukan Utara, Saiful Anam (26), warga Jalan Sumbo I. Sedangkan penadah SS (18) dan Umar Faruk (32), warga Omben, Sampang. Polisi masih mencari satu tersangka lainnya. "Ada satu yang masih dalam pengejaran berinisial R. Saat ini masih kami cari keberadaannya," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha, Senin (22/11). Kejadian ini bermula ketika, tersangka Roy, Saiful, dan R mengendarai sepeda motor mencari sasaran. Hingga akhirnya menemukan Yamaha V-Ixion milik korban terparkir di Jalan Teluk Amurang II. Roy kemudian menyuruh Saiful merusak kunci motor menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan. "Saiful yang bertugas merusak kunci kontak motor," katanya. Hingga akhirnya, tersangka R disuruh oleh Roy untuk menuntun motor yang sudah dirusak kuncinya ini. Motor tersebut kemudian diserahkan ke penadah. Polisi akhirnya menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap tersangka Roy serta Saiful di Jalan Sumbo. "Kami tangkap keduanya di rumah paman dari tersangka Saiful," ujarnya. Dalam penyelidikan, tersangka mengaku dimana motor tersebut dijual. Hingga akhirnya dua orang penadah ditangkap di Sampang. "Kami berhasil sita tiga kunci T, enam kunci L dan satu mata kunci. Kami juga mengamankan batu asah yang digunakan tersangka untuk membuat mata kunci," jelasnya. (alf)

Sumber: