Komplotan Pengedar Sabu Jaringan Afrika Diadili

Komplotan Pengedar Sabu Jaringan Afrika Diadili

Surabaya, memorandum.co.id  - Empat orang komplotan pengedar sabu jaringan Afrika  mulai diadili. Mereka adalah Desi Oktaviani, Riski M Haris, Sutikno, dan Fikri Ardiansyah. Mereka kedapatan terlibat peredaran narkotika seberat 4 kilogram. Ironisnya, Sutikno merupakan anggota Reserse Narkoba di wilayah Tenggerang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dalam dakwaannya menyatakan, bahwa para terdakwa pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Ubaydillah menyatakan, bahwa para terdakwa terlibat diduga dalam peredaran sabu jaringan Indonesia-Afrika Selatan. Mereka ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim di Rest Area KM 14 Karang Tengah Jalan Tol Jakarta-Tangerang. "Para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika Golongan I dengan bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," katanya. Peristiwa bermula saat anggota kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman paket sabu melalui kargo dari timur tengah ke Bandara Juanda. Namun, pengiriman itu ternyata dialihkan melalui Bandara Sukarno Hatta Tanggerang. Anggota kepolisian bersama petugas Bea Cukai Bandara Juanda, lalu berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Sukarno Hatta. Saat itu, pihak bea cukai membenarkan adanya pengiriman paket dengan alamat tujuan Megan Rose di Cikoko, Pancoran, Jakarta. "Paket itu berupa dua koper bewarna merah maron yang dimodifikasi. Kemudian setelah dicek melalui X-Tray ternyata koper tersebut berisi sabu," imbuhnya. Mengetahui hal itu, petugas lalu melakukan control delivery. Petugas lalu menghubungi nomor telepone yang tertera di dalam paket tersebut. Sayangnya, nomor tersebut tak merespon. Tak lama, ada nomor misterius yang menghubungi telepon petugas. Nomor tersebut lalu meminta agar paket diserahkan di rest area KM 14 Karang Tengah Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Lalu di tol tersebut, terdakwa Riski M. Haris datang mengambil paket dan dipindahkan ke mobil yang ditumpanginya, yaitu Datsun nopol AB 333 LT. "Yang kemudian di dalam mobil itu ternyata sudah ada terdakwa lainnya, yaitu Desi Oktaviani, Sutikno, dan Fikri Ardiansyah. Kemudian mereka ditangkap petugas," ujar Jaksa dari Kejati Jatim itu. Seorang saksi yang dihadirkan JPU, Martinus, yang juga petugas Bea Cukai menyatakan, bahwa paket tersebut memanh semula hendak dikirim melalui Bandara Juanda. Namun ternyata dialihkan melalui Bandara Sukarno Hatta. Ditanya apakah menyaksikan langsung penangkapan itu, Martinus mengakuinya. "Namun saya tidak ikut menangkap, hanya mengetahui proses penangkapan itu," ujar Martinus. Terkait kesaksian Martinus, terdakwa Desi dan Riski mengaku keberatan. Sementara terdakwa Sutikno dan Fikri menyatakan tak keberatan dengan kesaksian Martinus. "Cukup Yang Mulia," ujar Sutikno, yang juga anggota kepolisian itu. (mg5)

Sumber: