Jual Tanah Kaveling Fiktif, Direktur PT BIU Ditangkap Polisi

Jual Tanah Kaveling Fiktif, Direktur PT BIU Ditangkap Polisi

Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan modus menawarkan sebidang tanah fiktif di daerah Medokan Ayu kepada 223 konsumen, Senin (22/11). Selain itu, polisi juga menangkap Direktur PT Barokah Inti Utama (BIU), Eddy Sumarsono (55), warga Jalan Medokan Ayu, Rungkut. Penangkapan terhadap tersangka setelah petugas mendapatkan laporan dari tujuh korban atau konsumen. Mereka mengaku merasa ditipu karena tanah kaveling yang dibelinya fiktif alias milik orang lain. Sedangkan total kerugian yang dialami para korban sebesar Rp 1,5 miliar. Para korban bervariasi, ada yang menjadi TNI dan aparatur sipil negara (ASN).  "Untuk korban sebanyak 233 konsumen, tapi yang melapor cuma 7 orang," ungkap Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Harwiyanto. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus mafia tanah yang dipraktikkan Edy. Karena tidak menutup kemungkinan mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Eddy mengakui semua perbuatannya. Dia menawarkan sebidang kaveling tanah kepada para korbannya seharga Rp 100 juta sampai Rp 250 juta. "Ada 96 kavling tanah yang sudah terjual," kata Edy yang sudah beroperasi sejak 2015. Uang yang diterima dari konsumen, kata Eddy, untuk uang muka tanah. Selain itu juga digunakan untuk akomodasi kerja karyawan di kantor selama 5 tahun. (rio)

Sumber: