Sekongkol Jual Narkoba, Dua Warga Sidoarjo Divonis 7 Tahun Penjara

Sekongkol Jual Narkoba, Dua Warga Sidoarjo Divonis 7 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Persekongkolan dua remaja asal Sidoarjo  dengan berjualan narkotika jenis sabu berakhir dengan pidana penjara selama 7 tahun. Mereka adalah Rico Daniel Pandapotan Siagian dan Agung Irwanto. Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan  melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa l Rico Daniel Pandapotan Siagian dan terdakwa ll Agung Irwanto dengan pidana penjara masing-masing 7 tahum dan pidana denda Rp 1,410 miliar subsider 1 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (19/11). Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ronny Bahmari, menanggapinya dengan kata terima. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti. "Terima pak hakim,"ucap Suwarti yang menggantikan JPU Furkon Adi. Untuk diketahui, awalnya Rico menghubungi Budi Tama untuk membeli sabu seberat 1,5 gram. Harganya Rp 1,5 juta. Oleh Rico dibayar Rp 300 sebagai uang muka. Sisa pembayaran setelah sabu terjual. Setelah mendapatkan sabu yang diranjau Budi Tama di Desa Dungus Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, Rico bertemu dengan Agung dan di area persawahan Desa Balongbiru Desa Sadang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo untuk membagi sabu menjadi 10 (sepuluh) poket. Agung berperan menjual sabu tersebut. Dari hasil penjualan dia mendapat upah sebesar Rp 100 ribu. Selama beraksi, Agung berhasil menjual 3 poket dengan harga Rp 550 ribu. Namun, pada 3 Juli 2021, petualangan kedua terdakwa berakhir di tangan petugas kepolisian yaitu Nanang Rudianto dan Mohammad Syafi Al Umam. Saat berada di warung kopi Jalan Panjunan Sukodono, keduanya ditangkap. Ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 poket sabu dengan berat masing-masing 0,62 gram, 0,30 gram, 0,28 gram, 0,38 gram dan 0,44 gram serta 1 pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,7 gram di saku celana Rico. (mg5)

Sumber: