Karyawan Indomart Aksi Damai di Kantor Bupati Lumajang
Lumajang, Memorandum.co.id - Puluhan karyawan PT Indomarco Prismatama (Indomart) yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Wilayah Tapal Kuda melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati di Jalan Alun Alun Utara Kabupaten Lumajang, Jumat (18/11/2021) Untuk menghindari terjadinya kerusuhan, sebanyak 10 orang yang ditunjuk sebagai perwakilan aksi diarahkan untuk melakukan audisensi yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Lumajang, Basuni, Kadisnaker Lumajang Abdul Madjid, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta KAsat Intel Polres Lumajang di lantai 3 gedung Pemkab Lumajang. Dalam tuntutannya Ketua PUK FSPMI PT. Indomarco Prismatama Novi Cahyo H menyampaikan, aksi yang dilakukan pada hari ini adalah langkah kelanjutan atas permasalahan dugaan intimidasi yang dilakukan manejemen perusahaan terhadap karyawan yang bekerja di PT Indomarco Prismatama (Indomart). Satu di antaranya adalah terkait penempatan wilayah kerja karyawan yang tidak sesuai dengan azas kemanusiaan atau jauh dari tempat tinggal. “Kebijakan tersebut kami nilai tidak berkemanusiaan, harusnya pihak manajeman berkebijakan untuk menempatkan karyawan yang tidak begitu jauh ditempat tinggalnya, khususnya karyawan perempuan,” ujarnya. Tak hanya itu, dalam audiensi tersebut juga disampaikan terkait pemberian SP (Surat Peringatan) bagi karyawan yang melaksanakan Sholat jumat serta penerapan sisten NKL yang tidak jelas dari Tim IC yang mewajibkan karyawan harus ikut menanggung kerugian apabila dari hasil audit barang ditemukan banyak kekurangan. “Padahal sudah jelas aturan untuk melaksanakan ibadah tersebut sudah ditetapkan dalam Pasal 80 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003,“ jelasnya. Terkait dengan tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten sebesar 13 %, pihaknya berharap Bupati bisa mempertimbangkan usulan itu. Karena hal tersebut adalah langkah untuk membuat kesejahteraan karyawan dan buruh semakin terjamin. “Kami berharap melalui audiensi ini Pemerintah Kabupaten Lumajang bisa mengakomodir apa yang menjadi tuntutan kami terutama kebijakan perusahaan yang selama ini masih banyak merugikan karyawan," ujarnya. Menyikapi tuntutan dari perwakilan pekerja tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Lumajang, Basuni mengatakan, akan melaporkan permasalahan ini kepada pimpinan sehingga permasalahan tersebut bisa cepat teratasi. Ia juga menyayangkan terkait pemberian SP bagi karyawan yang melakukan Sholat Jumat. Sehingga pihaknya meminta kepada semua perusahaan di Kabupaten Lumajang jangan ada lagi kejadian menghalangi atau memberikan sanksi bagi karyawannya yang melakukan ibadah sholat Jumat. “Kami mohon semua perusahaan di wilayah Lumajang agar memberikan waktu kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah sholat Jumat karena itu hukumnya wajib bagi umat Islam,” tegasnya.(Ani)
Sumber: