Diadili Karena Marah-marah dan Menuding

Diadili Karena Marah-marah dan Menuding

Surabaya, Memorandum.co.id - Susanasari Halim bersama tiga teman lain menemani koleganya, Debora menemui Tina Rumui untuk negosiasi jual beli rumah di rumah makan Solaria Grand City Mall pada 4 September 2019 lalu. Tina yang akan menjual rumahnya di Villa Kalijudan Indah juga datang bersama teman-temannya, Henry Haryanto dan Johan Wijaya. Mereka saling tawar menawar harga rumah. Namun, setelah sekian lama bernegosiasi, tidak ada kecocokan harga. Tina batal menjual rumahnya kepada Debora. "Ketika negosiasi terjadi tidak ada kesepakatan," ujar jaksa Akhmad Muzakki saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/11). Suasana pertemuan memanas. Sempat terjadi adu mulut. Susana emosi. Dia marah-marah kepada Tina sembari menuduh penipu. Ucapan itu dilontarkannya sembari mengacungkan jari telunjuk ke arah wajah Tina. Dia juga menuding Tina masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. "Terdakwa dengan suara yang keras langsung mengatakan kepada saksi Tina Rumui sambil mengarahkan jari tengahnya ke arah saksi Tina Rumui adalah 'PENIPU' dan juga 'masuk DPO di Palangkaraya'," kata Muzakki. Teman-teman lain yang ikut hadir dalam pertemuan itu berusaha menengahi pertengkaran tersebut. Salah satunya Henry, teman Tina yang menegur Susiana agar menjaga ucapannya. Namun, Susana yang sudah terlanjur emosi tidak terima ditegur. Dia meminta Henry agar tidak usah ikut campur. Tina mengalah. Dia memilih pergi meninggalkan rumah makan bersama teman-temannya. Namun, Susana masih belum puas. Dia kembali berkata pelacur ke arah Tina sambil mengacungkan jari tengah. Teriakan Susana terdengar oleh orang-orang yang ada di dalam rumah makan dan sekitarnya. "Mendengar hal tersebut saksi Tina Rumui semakin emosi dan marah," kata Muzakki. Tina kemudian tetap pulang. Setelah meninggalkan Susana di rumah makan, dia lantas melaporkan perempuan itu ke kantor polisi. Kini Susana disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Muzakki mendakwanya telah mencemarkan nama baik serta menghina Tina. Tuduhan yang dilontarkan Susana di muka umum membuat Tina merasa malu. Selain itu, tuduhan itu juga tidak terbukti kebenarannya. "Terkait tuduhan terdakwa yang disampaikan kepada saksi Tina Rumui terkait saksi Tina Rumui masuk dalam daftar DPO adalah tidak benar," ujarnya. Susana yang tidak didampingi pengacara keberatan terhadap dakwaan jaksa. Menurut dia, tuduhan bahwa dia mencemarkan nama baik dan menghina Tina tidak benar. Hanya saja, ketua majelis hakim Erintuah Damanik tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk menjelaskan cerita versinya. Menurut majelis hakim, Susana nantinya akan diberi kesempatan ketika persidangan sudah masuk ke dalam pokok perkara. "Saya keberatan. Tidak benar semua, Yang Mulia," ujar Susana kepada majelis hakim," kata Susana. Meski merasa keberatan, Susana tidak mengajukan nota eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa dalam persidangan. Seusai sidang, Susana menolak saat dikonfirmasi terkait perkaranya. Dia bergegas pergi meninggalkan ruang sidang sambil melambaikan tangan. "Tidak mau," ujarnya. (mg5)

Sumber: