Polsek Rungkut Gerebek Rumah Pengedar Sabu dan Ekstasi

Polsek Rungkut Gerebek Rumah Pengedar Sabu dan Ekstasi

Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota tim Antibandit Polsek Rungkut menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Kapas Madya Gang 3G, Senin (15/11) malam. Selain mengamankan penghuni rumah, Indra Marsono (29), petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Ada kurang lebih 15 poket sabu berbagai ukuran dan berat. Selain itu, turut menjadi barang bukti lima butir pil ekstasi berlogo LV serta dua buah timbangan elektik untuk melancarkan aksi. Akibat perbuatannya, Indra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Rungkut. "Untuk saat ini kasus itu masih terus kami kembangkan ke jaringan atas. Disinyalir, ada orang lama yang memasok barang itu ke pelaku," kata Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso melalui Kanitreskrim Iptu Djoko Soesanto, Jumat (19/11)siang. Djoko menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat anggota mendapatkan laporan jika ada peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Dari informasi itu, Djoko kemudian berkordinasi dengan anggota untuk melakukan penyelidikan. Seluruh anggota dibagi menjadi beberapa tim. Dengan berpakaian preman, mereka disebar di sejumlah titik sekitar rumah pelaku. Salah satu anggota tanpa sengaja melihat yang bersangkutan ada di rumah langsung melakukan penggerebekan. "Pelaku sempat mengelak. Dia menolak tuduhan kami. Namun, setelah anggota menemukan barang bukti, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya serta kooperatif menyampaikan pengakuan," tandas Djoko.(fdn)

Sumber: