Tergiur Upah Rp 200 Ribu, Kurir Sabu Sidodadi Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Tergiur Upah Rp 200 Ribu, Kurir Sabu Sidodadi Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Sofyan tergiur janji mendapat upah Rp 200 ribu untuk menjualkan sabu. Barang haram tersebut milik Sipul. Akibat perbuatannya, warga Jalan Sidodadi itu mendapat ganjaran tuntutan selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, Sofyan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 1 tahun kurungan. "Menuntut, menyatakan terdakwa Sofyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI tentang Narkotika," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Jumat (19/11). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Sofyan yang didampingi penasihat hukumnya, Ronny Bahmari menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan. "Selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada intinya memohon diputus seringan-ringannya Yang Mulia," ujar Ronny. Untuk diketahui, awalnya pada Kamis 12 Agustus 2021 terdakwa dihubungi oleh Sipul (DPO) yang meminta terdakwa untuk mengambil sabu sebanyak 4 gram. Kristal putih itu diletakkan secara ranjau di daerah pasa Krampung Surabaya. Atas permintaan tersebut terdakwa menyetujuinya karena Sipul (DPO) menjanjikan keuntungan sebesar Rp 200 ribu. Dan semuanya sudah laku terjual. Harga per gram sabu sebesar Rp 1 juta. Uang hasil penjualan ditransfer ke rekening atas nama Naili Chiriyeh. Pada Sabtu 14 Agustus 2021, sekira jam 17.00 bertempat di rumahnya, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Pabean Cantikan M. Subhan dan Agus Rifandi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 poket sabu dengan berat masing-masing 0,533 gram, 0,314 gram, 0,047 gram, 0,058 gram. (mg5)

Sumber: