Pemkab dan Bea Cukai Gresik Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Bawean

Pemkab dan Bea Cukai Gresik Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Bawean

Gresik, memorandum.co.id - Pemkab Gresik bersama Bea Cukai terus menggencarkan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Di antaranya melalui sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai. Kali ini sosialisasi berlangsung di Kantor Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kamis (18/11/2021). Dalam kegiatan ini pemkab dan Bea Cukai Gresik melibatkan puluhan pedagang toko kelontong dan tokoh masyarakat. Tujuannya memberikan pemahaman tentang barang yang wajib dilengkapi pita cukai dan penegakan hukum jika melanggar. Camat Sangkapura M Syamsul Arifin mengatakan, sosialisasi cukai ini sangat dibutuhkan. Mengingat Pulau Bawean jauh dari daratan sehingga potensi peredaran rokok ilegal cukup besar. Khususnya di Kecamatan Sangkapura yang menjadi pintu masuk. "Banyak pedagang di Bawean ini, khususnya Sangkapura yang perlu diedukasi dan diberikan arahan sehingga tidak melenceng dari ketentuan. Sosialisasi seperti ini sangat penting dilakukan," kata Arifin. Sementara itu, Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Gresik Faisal Andy menjelaskan, ada sejumlah produk yang harus dilengkapi pita cukai sebelum beredar. Seperti etil alkohol, juga produk rokok. Cukai rokok menyumbang pendapatan negara Rp 170 triliun. Pita cukai hanya digunakan sekali. Tidak boleh dipakai berkali-kali. Jenis-jenis rokok yang dilarang adalah rokok polos, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan jenis dan golongannya. "Sesuai dengan aturannya, ancaman hukuman bervariasi. Minimal 1 tahun dan diatas 5 tahun penjara. Penjual, pengedar dan pembeli bisa dikenakan juga," imbuhnya. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan, sosialisasi tentang ketentuan cukai terus digencarkan kepada masyarakat. Khususnya, peredaran rokok tanpa pita cukai. Masyarakat harus mengetahui jenis rokok yang boleh dijual maupun yang dilarang. Sebab, hasil keuntungan cukai nantinya kembali ke masyarakat. "Kalau kita menjual rokok tanpa cukai, negara akan dirugikan," ujar wakil bupati perempuan pertama di Gresik tersebut. (and/har/fer)

Sumber: