Motor Boleh Lewat Fly Over Kota Malang, Tapi dengan Syarat
Malang, memorandum.co.id - Pengguna sepeda motor, kini telah diperbolehkan melintas di flay over Kota Malang. Namun, dalam masa uji coba kali ini, masih hanya di flay over Jalan Raden Intan - Jalan A Yani, Arjosari. Meskipun begitu, tetap diberikan pembatasan jam bagi roda 2 yang diperbolehkan untuk melintas. Untuk pagi hari, pukul 06.00 - 10.00 dan sore hari pukul 16.00 - 19.00 . "Hari ini, kami melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas. Isinya, memperbolehkan roda dua melintas di Fly Over Arjosari, Kota Malang," terang Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu M. Sochib, Rabu (17/11/2021). Pemberian izin melintas itu, hasil kerja sama dan koordinasi Satlantas Polresta Malang Kota dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Mengingat, di kawasan pintu masuk Kota Malang tersebut, sering terjadi kemacetan dan dekat dengan pintu tol. Dengan adanya pembatasan jam itu, apabila ada pengendara roda dua yang melintasi Fly Over Arjosari di luar jam yang ditentukan, maka akan langsung diberikan tindakan. "Ketika telah melewati batas jam yang ditentukan, maka pengendara roda dua tidak boleh lagi naik ke Fly Over Arjosari. Saat ini, masih dilakukan sosialisasi selama dua minggu. Setelah itu, akan dilakukan pengetatan," lanjutnya. Lebih lanjut, Sochib menjelaskan, penentuan jam bolen melintas itu, adalah saat jam berangkat dan pulang kerja. Disinggung jalur Flay Over yang lian, Sochib menjelaskan, untuk saat ini masih uji coba. Sehingga di Flay over yang lain, masih tetap tidak diperbolehkan. Ia berharap dengan pelaksanaan kebijakan tersebut, kemacetan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Raden Intan bisa tertangani. Karena, memang diperuntukkan mengurangi kepadatan arus di jalan bawah. Apalagi, semakin hari semakin padat, seiring level PPKM Kota Malang yang turun. (edr)
Sumber: