Di Depan Hakim, Terdakwa Mengaku Ganja 22 Gram Dipakai Sendiri

Di Depan Hakim, Terdakwa Mengaku Ganja 22 Gram Dipakai Sendiri

Surabaya, memorandum.co.id  - Addis Beta Caesar mengaku ganja seberat 22 gram rencananya digunakan sendiri. Warga Perum Candi Loka, Sidokare, Sidoarjo itu menyampaikannya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya, Rabu (17/11). Selain itu, terdakwa yang bekerja sebagai penjaga warung kopi itu berdalih menggunakan ganja untuk menyenangkan diri saja."Untuk menyenangkan diri saja pak hakim," katanya saat ditanya tujuan terdakwa memakai ganja oleh ketua majelis hakim M Basir. Lebih lanjut, terdakwa terdakwa menampik keterangan BAP yang menyebutkan dirinya memakai ganja sebanyak 5 linting sebelum akhirnya ditangkap petugas kepolisian Polrestabes Surabaya. "Tidak sampai 4 linting,"ujarnya. Terdakwa hanya mengakui jika dirinya membeli ganja sebanyak 2 kali dari Saka (DPO). Dan ganja yang tersisa disimpan di laci lemari yang terletak di kamar terdakwa."Iya saya beli dari Saka. Habis pakai, saya taruh sisanya di lemari pakaian saya,"jelasnya. Dari semua keterangannya, saat ditanya terkait kebenaran isi dari BAP nya, terdakwa membenarkan."Benar pak hakim,"ucapnya. Setelah mendengar semua keterangan terdakwa, hakim M Basir kemudia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera melakukan penuntutan terhadap terdakwa."Mohon waktu satu minggu pak hakim,"tutur JPU Anggraini. Dalam surat dakwaan JPU sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa melakukan awalnya pada Senin 02 Agustus 2021 menghubungi Saka (DPO). Tujuannya memesan narkotika jenis ganja. Saka lalu memberikan harga sebesar Rp 1,3 juta dan meminta terdakwa segera mentransfer ke rekeningnya. Terdakwa lalu mentransfer sejumlah uang yang diminta Saka melalui M-Banking. Setelah uang terkirim, sambung Anggraini, satu jam kemudian terdakwa disuruh mengambil ganja yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan cara diranjau. Ganja tersebut diranjau di pinggir Jalan Tulangan Sidoarjo dan diberi posisi barang dengan cara mengirimkan gambar atau foto letak barang tersebut. Selanjutnya, terdakwa berangkat mengambil ganja tersebut dan langsung dibawa pulang. Selang beberapa jam kemudian saat terdakwa berada di rumahnya Perum Permata Candi Loka Sidoarjo, ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya, Havid Kurniawan dan Yopi Tria Prasetya. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik berisikan daun, biji dan batang kering ganja dengan berat 22,11 gram. 1 greinder, dua kertas papper, dua buah korek api gas, dan HP milik terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (mg5)

Sumber: