Pengacara Aniaya ART Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

Pengacara Aniaya ART Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

Surabaya, memorandum.co.id -  Kekejaman Firdaus Fairus terhadap Elok Anggraini Setiowati berbuah tuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara. Akibat perbuatannya, korban yang tak lain mantan asisten rumah tangganya (ART) itu tak hanya mengalami luka berat. Melainkan juga trauma psikis yang mendalam. Saat ditemui sebelum sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyampaikan terdakwa yang berprofesi sebagai pengacara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahunn 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Kalau pidananya, saya tuntut 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 25 juta,"tutur JPU Siska saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Rabu (17/11). Terhadap tuntutan tersebut, imbuh Siska, tim penasihat hukum (PH) terdakwa melakukan pembelaan (pledoi)."Agendanya pembelaan," sambungnya. Sampai berita ini diunggah, persidangan terdakwa Firdaus Fairus masih menunggu giliran untuk pembacaan pledoi dari tim PH. Untuk diketahui, Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa awal mula terjadinya perkara penganiayaan ini sejak Agustus 2020 hingga Mei 2021 di rumah terdakwa di Jalan Raya Manyar Tirtomoyo No 54, RT 01/RW 04, Surabaya. Pada saat itu saksi korban Elok Anggraini Setiawati bekerja sebagai asisten rumah tangga terdakwa dan digaji Rp 1,5 juta setiap bulannya. Ditambahkan Siska, Elok dipukul menggunakan pipa paralon dan tangan kosong. Siksaan yang dilakukan terdakwa tak cukup itu saja, Elok juga pernah dihukum dengan cara dijemur dibawah terik matahari sambil membungkuk. Selain itu terdakwa juga ditonjok, didorong, dipukul menggunakan sapu, besi ringan, selang air dan juga ditendang dengan kaki terdakwa. Pada Maret 2021, kata JPU, terdakwa mendatangi Elok yang pada saat itu sedang menyetrika baju. Kemudian alat setrika yang dipegang korban diambil oleh terdakwa dan di tempelkan ke paha kiri korban. Saat itu korban mengatakan jangan bu…jangan..bu. Namun terdakwa tetap menempelkan alat setrika dalam keadaan panas itu. Aksi terdakwa itu kemudian diketahui oleh Satpam di perumahannya, yaitu saksi Purwiyono. Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Purwiyono kalau Elok adalah maling di rumahnya. Sadisnya lagi, terdakwa juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring saksi korban Elok. Saat itu terdakwa kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok. Selain itu terdakwa juga meminta terdakwa agar menyapu halaman rumah pada pukul 03.00  dan baru boleh tidur pukul 24.00. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami sejumlah luka dan rasa trauma. Hingga akhirnya terdakwa di laporkan dan dikeler petugas Polrestabes Surabaya. (mg5)

Sumber: