Istri Bantu Suami Jualan Sabu
Surabaya, memorandum.co.id - Murtin (46), warga Jalan Asem, Asemrowo, ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah kontrakannya di Jalan Tambak Pring Barat. Ibu rumah tangga itu, disergap setelah terlibat peredaran narkoba. Perbuatannya terbukti saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 4,92 gram sabu yang dikemas menjadi 12 poket siap edar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas kemudian menggiring Murtin ke Mapolrestabes Surabaya. "Tersangka MT (Murtin) membantu suami SN menjual sabu. Kini suami kami buru," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Selasa (17/11/2021). Menurut Daniel, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan, jika MT sering melakukan transaksi narkoba di rumah kontrakannya. Dari informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan menyebar anggota di sekitar rumah kontrakan tersangka untuk mengintainya. "Hasil penyelidikan anggota, praktik terlarang itu benar. Kemudian kami gerebek. Namun kami hanya mendapati, sedangkan suami dan anaknya tidak ada di rumah kontrakannya," tandas Daniel. Petugas juga menggeledah rumahnya, anggota menemukan barang bukti sabu, yang disimpan di dalam dompet cokelat yang disimpan di dalam toples tempat penyimpanan beras. Dirasa terbukti, MT dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Pengakuan tersangka kepada penyidik, sudah membantu suaminya menjual sabu sejak awal 2021. "Tersangka MT mengakui bahwa barang bukti 12 poket sabu ia dapatkan dari suaminya," terang Murtin. Wanita itu juga berterus terang, saat jual sabu juga dibantu anaknya inisial PD, yang kini ikutan diburu polisi seperti halnya suaminya. "Dari sabu sebanyak 14 poket, sudah laku terjual dua poket," tutur Murtin. (rio/fer)
Sumber: