Janjikan Lolos Tes Polri, Istri Polisi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Lolos Tes Polri, Istri Polisi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Dwi Linda Septarini dituntut 2,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa yang merupakan istri anggota polisi Polsek Arjasa, Jember, itu terbukti bersalah menipu Endah Sukarini. Sebelumnya, JPU mendakwa Dwi melakukan penipuan dengan modus bisa meloloskan Arif Kurniawan, anak korban, untuk menjadi anggota bintara Polri. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Linda Septarini dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," tutur JPU Darmawati Lahang saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/11/2021). Awalnya, Endah mengenal terdakwa sekitar Mei 2016. Saat itu, mereka dalam rangka sama-sama mengantarkan anak kandung ikut seleksi penerimaan bintara Polri tahun 2016. Arif dinyatakan tidak lolos dalam tahap Pantukhir. Saat itulah terdakwa menghubungi Endah dan menjanjikan dapat membantu merubah keputusan pada tahapan pantukhir melaui jalur prestasi dengan syarat menyerahkan uang Rp 200 juta. Terdakwa mengaku bisa membantu korban dengan melalui bantuan anggota polri yang berdinas di Polda Jatim, teman dari suaminya yang polisi yaitu Kompol Winarsih. Setelah yakin dengan bujuk rayu terdakwa, korban tergerak hatinya untuk menyerahkan uang secara cash dan transfer ke rekening milik terdakwa. Penyerahan uang tersebut diakui Endah secara bertahap. Setelah uang tersebut dikirimkan ke terdakwa, faktanya janji terdakwa tidak kunjung terwujud. Untuk menutupi kegagalannya, terdakwa berdalih ada cara lain yaitu dengan cara penempatan di Ujung Pandang. Korban kemudian diminta untuk menambah uang oleh terdakwa dengan dalih untuk transport dan lain-lain ke Ujung Pandang. Usai menyerahkan uang tambahan, sekali lagi, dalih yang disampaikan terdakwa ternyata juga tidak terlaksana. Dan parahnya, terakhir, terdakwa malah menawarkan dengan cara agar penempatan ke Papua. Korban mengaku sempat meminta uang tersebut kepada terdakwa untuk dikembalikan karena tidak kunjung terlaksana. Namun terdakwa malah mengirim foto atau gambar melalui pesan singkat WhatsApp yang bertuliskan petikan SK atas nama anaknya. Sewaktu dikonfirmasikan ke Polda Jatim tidak ada yang namanya Kompol Winarsih. Korban juga mengaku mengalami kerugian Rp 600 juta. Atas perkara tersebut, JPU meyakini terdakwa dinilai memenuhi unsur pidana dalam pasal 378 KUHP. (mg-5/fer)

Sumber: