Babinsa Koramil 0831/05 Rungkut Bersama Tiga Pilar Operasi Prokes
Surabaya, memorandum.co.id - Apel 3 Pilar dihalaman Kecamatan Rungkut jl. Rungkut Asri Utara No. 01, di lanjutkan operasi yustisi penegakan hukum disiplin prokes covid - 19 di. pasar Wonorejo Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Surabaya, selasa. (16/11/21) Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif serta untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pengendalian pencegahan penyebaran Covid-19 selama berlakunya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro. Pelaksanaan operasi ini merupakan berdasarkan. Inmendagri No. 57 Th 2021 tentang PPKM Level 1 s/d III Covid - 19 diwilayah Jawa dan Bali, tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Diterangkan Danramil 05/Rungkut. Mayor Arh Imam, kegiatan operasi yustisi Prokes, mensosialisasikan protokol kesehatan, menegur warga dan menindak penjual dan pengunjung pasar yang tidak memakai masker serta membagi masker kepada warga di wilayah. Sasaran kegiatan operasi Yustisi protokol kesehatan di wilayah Pasar Wonorejo Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut serta di. Jalan Raya Wonorejo. “Dengan adanya operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam pemakaian masker,” ujarnya. (gus)
Sumber: