Tiga Pengedar Narkoba Diciduk Satreskoba Polres Kediri

Tiga Pengedar Narkoba Diciduk Satreskoba Polres Kediri

Kediri, memorandum.co.id - Tiga laki-laki terduga pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L diringkus Satresnarkoba Polres Kediri. Ketiganya yakni Feb (30) warga Jl. Sriwijaya Kelurahan Jagalan Kecamatan/Kota Kediri, serta No dan AS (32) warga Dusun Brumbung, Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Ketiga tersangka tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Kasi Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, awalnya petugas mengamankan Febrianto di dalam rumahnya dan pelaku Sumarno. Kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap bandar di atasnya. Selanjutnya, pada Sabtu (14/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku Aris Santoso di Dusun Sukorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. "Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 20 plastik klip berisi 500 butir pil jenis dobel L dan satu unit ponsel merk Realme Warna hitam," ujar AKP Budi, Selasa (16/11/2021). Penangkapan tersebut, tambah AKP Budi, berawal dari petugas mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar Dusun Sukorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates sering digunakan transaksi peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku berhasil dibekuk dengan waktu dan tempat yang berbeda. "Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kasubag Humas Polres Kediri. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Mis)

Sumber: