Polda Jatim Sebar 12 Mobil INCAR
Surabaya, memorandum.co.id - Ditlantas Polda Jatim kini memiliki 12 mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR). Jumlah itu diperkirakan bakal bertambah di semua daerah polres dan polresta jajaran. Itu seiring dengan kebutuhan pelayanan lalu lintas di masing-masing wilayah. Sementara ini, selain di Polda Jatim, Mobil INCAR juga terdapat di Polres Gresik, Jember, Bojonegoro, Magetan, Madiun Kabupaten, Madiun Kota, Kediri, Jombang dan Trenggalek. INCAR merupakan sistem pengawasan kedisiplinan berkendara masyarakat berbasis elektronik digital yang bersifat mobile. Cara kerjanya mirip seperti kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bersifat statis, dipasang di sejumlah persimpangan atau ruas jalan raya. Namun di INCAR, kamera berteknologi ETLE tersebut dipasang dalam perangkat mobil petugas yang biasa digunakan petugas untuk berkeliling. Yakni, empat kamera di bagian atas kabin mobil. Dan perangkat monitor layar sentuh di dalam ruang kabin mobil petugas. Sehingga, memungkinkan secara fleksibel untuk melakukan pengawasan kedisiplinan berkendara masyarakat di berbagai macam ruas jalan, tanpa harus dibatasi cakupan ruas jalan tertentu. Kapolda Jatim Irjenpol Nico Afinta mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk bisa menyediakan layanan pengawasan kedisiplinan berkendara melalui mobil INCAR tersebut. Mengingat, melalui sistem tersebut mekanisme penegakkan hukum perihal kedisiplinan dan tertib berlalu lintas di jalanan dapat terpantau secara efektif. "Kemudian kami sudah meminta bantuan pada kepala daerah untuk dapat melaksanakan dan mengadakan mobil INCAR di setiap kabupaten dan kotamadya," kata Nico, Senin (15/11) pagi. Kualitas kamera pada mobil INCAR terbilang canggih. Bukan cuma mampu mendeteksi kondisi kendaraan berdasarkan nomor yang tertera pada plat (Automatic Number Plate Recognition). ETLE INCAR juga mampu mendeteksi wajah (face recognition). Dari wajah yang telah dideteksi itu, petugas dapat mengetahui data diri pengendara lengkap beserta status kendaraan. Apakah sudah dibayarkan pajaknya, dan si pengendara apakah sudah miliki surat izin mengemudi (SIM). Tak hanya itu, INCAR juga dapat mengukur kecepatan kendaraan yang melintas (speed gun). Termasuk mampu mendeteksi posisi berdasarkan sinyal satelit (global positioning system). Dan tak ketinggalan, INCAR dapat mendeteksi lima jenis pelanggaran berlalu lintas. Seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu, lawan arus tidak pakai sabuk keselamatan dan melanggar batas kecepatan. "Sistem ini sangat mudah. Kalau ETLE itu statis. Berada di beberapa ruas jalan utama dan dipasang secara statis. Sedangkan dipasang di mobil sehingga yang tidak ter-cover oleh ETLE bisa di-cover oleh INCAR," jelas Nico. Bila didapati pengendara yang terdeteksi melakukan sejumlah kategori pelanggaran berlalu lintas. Maka bersiap menerima surat konfirmasi ETLE beserta lampirannya, yang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos selama kurun waktu lima hari setelah melanggar. Setelah surat konfirmasi ETLE itu sudah diterima oleh si pelanggar, selanjutkan si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran. Caranya, dengan mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi ETLE. Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran. Kemudian mengisi nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB). Lalu, mengisi identitas pelanggar serta nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.(fdn)
Sumber: