Operasi Patuh Semeru Jaring 62 Pelanggar

Operasi Patuh Semeru Jaring 62 Pelanggar

PASURUAN - Dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2019, Satlantas Polres Pasuruan Kota bersama beberapa intansi pemerintahan lainnya menggelar razia gabungan dan sidang ditempat di depan Mapolsek Purworejo Jalan  Sukarno Hatta, Kota Pasuruan, Selasa (10/9). Operasi gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Hari S dan Kasatlantas AKP Achmadi mengerahkan 67 personel gabungan dari Polisi Militer, Dispenda, Jasa Raharja, Pengadilan Negeri Pasuruan Kota, Kejaksaan Negeri Pasuruan Kota dan BRI cabang Pasuruan Kota. Menurut AKP Achmadi, razia kendaraan gabungan dan sidang ditempat tersebut, merupakan satu rangkaian kegiatan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2019. “Dalam kegiatan itu sesuai SOP. Target kami terdiri dari delapan item pelanggaran sasaran utama dalam Operasi Patuh Semeru 2019 yaitu, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, tidak memiliki surat kelengkapan kendaraaan, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, menggunakan HP saat berkendara, penggunaan strobo atau sirine tak sesuai aturan, kendaraan bermotor yang melawan arus dan berkendara melebih batas aturan kecepatan,” jelas Achmadi. Dalam razia kemarin, Polres Pasuruan Kota menindak 62 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, yang mana 56 di antaranya adalah menindak pengendara kendaraan roda dua. “Dari penindakan tersebut, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua, sebanyak 56 kendaraan roda dua kita tilang, selanjutnya melakukan proses sidang ditempat,” ungkapnya. Kegiatan tersebut bertujuan agar memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas. “Inti dari kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan Keamanaan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas) dan menekan angka kecelakaan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” pungkas Achmadi kepada Memorandum. (rul/fer)

Sumber: