Polsek Turen Ungkap Perkelahian yang Sempat Viral

Polsek Turen Ungkap Perkelahian yang Sempat Viral

Malang, Memorandum.co.id - Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono melalui Kapolsek Turen Kompol Suko Wahyudi, dengan didampingi Kasihumas Polres Malang Iptu Daya Wastuti menyampaikan penanganan kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi di pertigaan Jl. Gatot Subroto, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Kapolsek Turen Kompol Suko Wahyudi mengatakan penanganan kasus tersebut menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat yang diterima di Polsek Turen pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekitar jam 14.30 WIB. “Kejadiannya di pertigaan Jl. Gatot Subroto, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada hari Rabu tanggal 10 November 2021, sekitar jam 14.00 WIB,” terang Kapolsek Turen di Mapolsek Turen, Sabtu (13/11/2021). Kejadian yang sempat viral dan menghebohkan warganet se Malang Raya ini dilakukan oleh pelaku inisial SB (50) terhadap korban Sjamsul Chalim (69), yang diketahui keduanya merupakan warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Seperti yang diunggah di akun Instagram @malangrayanews pada Kamis (11/11), terlihat seorang pria membawa sebilah pisau di tangan kanannya dan seutas rantai besi di tangan kirinya, lalu menyerang seorang pria lain. Kronologi kejadian, lanjut Kompol Suko Wahyudi, awalnya pada Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB saat itu SB membersihkan pangkalan ojek dengan cara menyapu, kemudian ditegur oleh Sjamsul Chalim karena debunya bertebaran. Setelah itu SB minum minuman keras bersama temannya Narto (39) di pangkalan ojek tersebut. Sekitar jam 13.00 WIB, Sjamsul Chalim tiba dari mengantarkan penumpang dan memarkirkan motornya di depan SB. Setelah memarkir motornya, Sjamsul Chalim duduk di seberang jalan. Sesuai keterangan dari pelaku yang pada saat itu sudah dalam keadaan mabuk, pelaku merasa sakit hati karena telah ditegur korban saat menyapu pangkalan ojek. “Karena emosi tersangka mengambil sajam jenis pisau di rumahnya yang lokasinya dekat dengan pangkalan ojek tersebut, dan sebuah rantai besi yang ada di jok sepedah motornya. Selanjutnya pelaku menyerang korban dengan cara menebaskan pisau yang dibawahnya ke tubuh korban dan mengenai pundak sebelah kiri. Kejadian tersebut sempat dilerai warga sekitar, dan akhirnya korban lari ke Polsek Turen untuk melaporkan kejadian tersebut.” terang Kompol Suko. Setelah mendapatkan laporan, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Setelah mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu bersembunyi di kantor desa Talok. “Pelaku dapat kami amankan pada Rabu (10/11/2021) sekitar jam 15.00 WIB,” bebernya. Akibat perbuatan dari pelaku, korban mengalami luka memar dan perlu mendapatkan perawatan. “Korban hanya memar saja,” kata Suko. Diketahui bahwa sebelumnya sekitar setahun yang lalu, pelaku dengan korban juga pernah berselisih. Namun dapat didamaikan oleh pihak kepolisian Polsek Turen. “Benar bahwa dulu telah terjadi kejadian serupa, namun dapat didamaikan. Ini yang kedua kalinya,” tuturnya. Disampaikan, pelaku dikenakan Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin yang sah dan atau perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (ari/gus)

Sumber: