Tawuran di Kenjeran, 5 Ditangkap, 1 Ditetapkan Tersangka

Tawuran di Kenjeran, 5 Ditangkap, 1 Ditetapkan Tersangka

Surabaya, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Kenjeran meringkus 5 pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Kedungmangu Selatan yang menyebabkan seorang remaja tewas disabet celurit. Kapolsek Kenjeran, Kompol Yudo mengetakan, dari lima pelaku, RA (17), pelajar asal Jalan Bogorame Selatan Raya ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti membawa senjata tajam jenis celurit dan membacok korban sendirian. Sedangkan teman-temannya hanya melihat. "Dari tangan tersangka disita sebilah celurit beserta sarungnya dengan panjang 65 sentimeter," kata Yudo. Yudo menambahkan, celurit itulah yang dipakai tersangka untuk membacok korban hingga mengalami luka pada bagian perut kiri dan bawah ketiak sebelah kanan. "Tersangka membacok korban dua kali hingga korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit," tambahnya. Selain itu, tersangka juga membacok korban Dek hingga mengalami luka pada punggung sebelah kanan. Namun nyawa Dek masih bisa diselamatkan. Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Diberitakan sebelumnya peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (12/11/2021). Korban tewas diketahui Nando (21), remaja asal Jalan Kedungmangu. Sedangkan korban luka berinisial Dek. (alf)

Sumber: