Pengedar Sabu di Eks Lokalisasi Gedangsewu Kediri Digulung Polisi

Pengedar Sabu di Eks Lokalisasi Gedangsewu Kediri Digulung Polisi

Kediri, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Kediri terus memburu para pengedar narkoba. Upaya perburuan itu berhasil dengan mengamankan salah seorang pengedar narkoba jenis sabu di Eks Lokalisasi Gedangsewu, Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (9/11/2021), sekira pukul 06.30 Wib. Diketahui, pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan bernama Abdul alias Dul (21), warga Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri yang kesehariannya merupakan pengamen. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubag Humas, AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, petugas mendapat laporan dari masyarakat jika di Exs Lokalisasi Gedangsewu, Kecamatan Pare diduga ada peredaran narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat. "Dari pelaporan tersebut kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 9 November 2021 sekitar jam 06.30 wib petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah pelaku Eks lokalisasi Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri," ujar AKP Budi, Jumat (12/11/2021). Saat dilakukan penggeledahan, tambah AKP Budi, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri untuk proses lanjut. "Barang bukti yang berhasil diamankan 7 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,94 gram dengan berat tiap-tiap plastik klip adalah 0,26 gram, 0,27 gram, 0,28 gram, 0,26 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,29 gram dan 1 timbangan digital serta 1 buah HP merk Redmi warna silver," tambah Kasubag Humas Polres Kediri. Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mis)

Sumber: