Disidang, Terdakwa Ini Ngaku Jual Sabu Pahe Demi Kebutuhan Hidup

Disidang, Terdakwa Ini Ngaku Jual Sabu Pahe Demi Kebutuhan Hidup

Surabaya, Memorandum.co.id - Hadi Prasetya menjual sabu paket hemat (Pahe). Warga Medokan Semampir l itu berdalih keuntungan yang didapatnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Kini, dia diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara disebutkan jika awalnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sutoyo sebanyak 2 poket. Masing-masing seharga Rp 150 ribu. "Terdakwa mengaku menjual kembali kepada teman terdakwa yang lagi membutuhkan. Keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual 1 poket sabu sebesar Rp 50 ribu,"tutur JPU Febrian saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (12/11). Aksi Hadi Prasetiya kemudian diketahui oleh pihak kepolisian Polsek Trenggilis Mejoyo Surabaya. Setelah melakukan penyelidikan, terdakwa kemudian ditangkap saat berada di rumah kontrakannya. "Pada Rabu 02 Juni 2021 sekira pukul 01.00, bertempat di rumah kontrakan alamat Medokan Semampir Timur I No. 25 RT 002 RW 008 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya, terdakwa telah ditangkap oleh saksi Dwi Cahyo Ardiarmeico dan Suryo Hadi Saputro," sambung JPU. Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 poket berisi sabu dengan berat masing-masing 0,23 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,31 gram, 7 butir Pil dobel L, 1 timbangan elektrik dan uang sebesar Rp 200 ribu. "Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Febrian. Terhadap dakwaan JPU, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Khusaeni, Hadi Prasetiya tak menampiknya."Benar Pak Hakim,"ujarnya. (mg5)

Sumber: