Pengedar Sabu Dupak Dikerangkeng
Surabaya, Memorandum.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk seorang pria yang diduga pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Pengedar yang keseharian bekerja sebagai pengamen ini ditangkap saat hendak menggunakan sabu di dalam rumahnya. Tersangka yang diamankan itu adalah Hamim (31), warga Dupak. Tidak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 4 klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,42 gram siap edar oleh pelaku dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah Dupak yang mengarah terhadap Hamim. “Saat digeledah anggota saya, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seorang berinisial AP yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 3 gram sabu seharga di atas 3 jutaan dengan cara diranjau,” jelas Daniel Marunduri, Jumat (12/11). Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, 1 sekrop plastik, 1 bendel plastik klip, 1 buah tas selempang dan 1 HP. Akibat perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika. (rio)
Sumber: