Driver Vanessa Angel Jadi Tersangka

Driver Vanessa Angel Jadi Tersangka

Jombang, memorandum.co.id - Driver artis Vanesa Adzania atau yang akrab disapa Vannesa Angel ditetapkan tersangka dalam perkara kecelakaan  di jalan tol Jombang-Mojokerto. Hal itu seiring sudah diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Jombang. “Hari ini kami menerima SPDP bernomor 837 yang di dalamnya memuat penetapan tersangka. Untuk tersangka sendiri atas nama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya,” papar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Imran, Rabu (10/11/2021). Usai menerima SPDP, sambungnya, pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah. Di antaranya menunjuk jaksa yang akan menangani perkara. “Setelah menerima SPDP, kami langsung mengambil tindak lanjut. Salah satunya yakni menunjuk tiga jaksa yang bakal menangani perkara,” sambung kajari. Ditanya perihal tiga jaksa tadi, kajari menyebut jika salah satunya yakni Kasi Pidum Achmad Jaya. "Salah satu jaksa yang menangani perkara yakni kasi pidum. Untuk tindak lanjutnya, kami menunggu berkas perkara untuk dipelajari,” terang mantan Kajari Sintang, Kalimantan Barat itu. Kajari menambahkan, selain penetapan tersangka atas nama Tubagus. Dalam SPDP yang dikirim juga menyebut pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan. Yakni pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). “Perkaranya yakni Undang-Undang Lalu Lintas. Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 310 ayat 2 ayat 4,” pungkas Imran. Diberitakan sebelumnya, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 yang masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11/2021) . Akibat kerasnya benturan dengan beton pembatas di sebelah kiri, mobil Mitsubishi Pajero B 1264 BJU ringsek. (wan/fer)

Sumber: