DPRD Kab Kediri Dorong Perubahan BPR Bank Daerah Menjadi Perumda

DPRD Kab Kediri Dorong Perubahan BPR Bank Daerah Menjadi Perumda

Kediri, memorandum.co.id - Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) perusahaan Bank Daerah milik Pemerintah Kabupaten Kediri dalam waktu dekat akan berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR. Rencana perubahan tersebut masih dalam bahasan Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar ruang Komisi IV, Selasa (9/11/2021) dihadiri sejumlah unsur, baik dari unsur legislatif maupun unsur eksekutif termasuk Direktur BPR Bank Daerah. Khusnul Arif, S.Sos, anggota Komisi IV yang juga anggota Pansus Perubahan Status PD BPR, mengatakan, tujuan pendirian Perumda BPR Bank Daerah ini, untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, pemerataan pembangunan daerah dan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. “Hal ini juga dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Kediri yang maju mandiri dan berdaya saing melalui pelayanan perbankan, “ ujar Khusnul Arif, di Kantor DPRD Kabupaten. Khusnul Arif atau yang akrab disapa Mas Pipin menegaskan, tujuan lain pendirian Perumda BPR Bank Daerah adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, serta mendorong pembiayaan usaha mikro yang efektif, efisien dan berdaya guna. “Pendirian Perumda BPR Bank Daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, ” tandas anggota Fraksi Partai Nasdem Kabupaten Kediri. Terpisah, Plt Kepala Dinas Infokom Kabupaten Kediri Ibnu Imad melalui Direktur Umum (Dirut) BPR Bank Daerah Sugeng Darwanto mengungkapkan, perubahan status dari BPR menjadi Perumda adalah amanat Undang-Undang, yakni Permendagri 94/2017 tentang BPR milik Pemerintah Daerah (Pemda). Yang mana, kedepan nantinya aka mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. "Diantaranya pembentukan Dewan Pengawas dan Direksi," ungkap Sugeng pada memorandum.co.id. Disinggung terkait persiapan yang nantinya akan berubah menjadi Perumda, dengan tegas Sugeng menegaskan, pihaknya tetap akan mengikuti perkembangan-perkembangan teknologi. Mulai di tingkat pelayanan hingga tingkat IT sebagai penunjang operasional perusahaan. "Dengan adanya Perumda bisa meningkatkan pelayanan pada masyarakat, terlebih lagi di tengah pandemi covid19 saat ini bisa membangkitkan perekonomian masyarakat," tandasnya. Berkaitan dengan adanya kredit bermasalah, pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Dalam penanganan kredit bermasalah kami melakukan dengan pendekatan. Dan di tengah pandemi seperti saat ini kami memberikan relaksasi sesuai arahan dari OJK. Namun hingga sampai saat ini BPR Bank Daerah belum pernah melakukan lelang agunan," ucapnya. Lebih lanjut Sugeng menambahkan, bahwasanya aset BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri tiap tahun terus meningkat. "Alhamdulillah di situasi pandemi seperti saat ini kami bisa tetap bertahan dan bahkan tiap periodik kami mengalami peningkatan," pungkasnya seraya menunjukkan penghargaan yang pernah diraihnya. Sekadar diketahui, modal yang telah disetor Pemerintah Daerah kepada PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri sebagai modal sebesar Rp 15 Miliar dan telah memberikan kontribusi PAD sampai dengan kinerja tutup buku tahun 2020 sebesar Rp 20,137 Miliar. Sementara nilai aset per 30 Juni 2021 sebesar Rp 125,66 Miliar. (Mis) Ket foto Direktur Umum (Dirut) BPR Bank Daerah Sugeng Darwanto

Sumber: