Forkopimda Surabaya Bahas Besaran UMK di Polrestabes Surabaya
Surabaya, memorandum.co.id - Forkopimda Surabaya membahas besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/11). Hasil dari rapat tersebut akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Hadir dalam rapat, antara lain Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti, serikat buruh, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penetapan UMK Surabaya yang dibahas oleh Forkopimda Surabaya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur sesuai dengan prosedur yang ada. Kedua cara penyampaian dengan cara yang nyaman. Bagaimana caranya, dengan cara cangkrukan dan ngopi. "Cara ini sangat enak dan ada kedekatan. Penyampaiannya bagaimana," kata Eri Cahyadi. Cangkrukan bukan hanya membahas UMK Surabaya, tapi Eri berharap juga membahas kegiatan-kegiatan yang lainnya. Sehingga kebutuhan sebuah kota bisa terwujud. Tentang permintaan buruh yang meminta kenaikan UMK 13 persen? Eri mengatakan, akan mendiskusikan dengan Forkopimda Surabaya bagaimana solusinya. Tentunya UMK di Jatim akan berbeda dengan di Jawa Tengah. "Kalau di Jateng besaran UMK jauh lebih rendah dari Jatim, insyallah investasi akan hilang semua. Maka dari itu tidak hanya mengandalkan UMK, setelah ada pandemi harus ada terobosan baru. Menurut Eri, ketika semua investasi di kota Surabaya masuk, secara otomatis apa yang di dapatkan oleh warga Surabaya. Contohnya, jika ada hotel maka disambut hotelnya, sandal hotel yang mengerjakan harus UMKM. "Siapa UMKM, dari serikat pekerja. Yang laki kerja di mana, yang perempuan dilatih UMKM. Ini menujukkan pemerintah hadir di sana. Insyallah dengan kekuatan Forkopimda Surabaya pasti akan terwujud. Karena kepentingan kita hanya satu demi kepentingan umat," jelas Eri. Eri menambahkan, rapat koordinasi yang dilakukan Forkopimda Surabaya di satu sisi membahas tentang pendapatan. Jadi bagaimana pendapatan digabung, maka keinginan forkopimda besaran UMK tidak hanya sebesar Rp 4,3 juta, tapi Rp 7 juta setiap keluarga. Pembahasan UMK kali ini, menyusul adanya demo yang dilaksanakan Serikat Pekerja Surabaya dan Jatim pada Rabu (9/11). Untuk itu, Serikat Pekerja tetap berkordinasi dengan Forkopimda Surabaya untuk mencarikan solusi berapa besaran UMK yang pantas. (rio)
Sumber: