Sidang Gugatan Masuk Agenda Mediasi

Sidang Gugatan Masuk Agenda Mediasi

Jember, memorandum.co.id - Sidang gugatan perdata yang dilakukan penggugat Feny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto selaku debitur Bank Bukopin terhadap Bank Bukopin, kembali digelar, Selasa (9/11/2021). Sidang masuk tahapan mediasi. Usai mediasi,  staf legal Bank Bukopin, Zaky  ketika diwawancarai mengatakan pihaknya mengikuti proses hukum. "Kami sudah proses hukum dan sudah mediasi. Kami nunggu prosesnya saja nanti dan kami jelaskan di majelis hakim saja," ujar Zaky . Ketika disoal dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan kuasa hukum penggugat, Ihya Ulumidin, ke Polres Jember,   Zaky  mengatakan pihaknya  menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di kepolisian "Pemalsuan tanda tangan di kepolisian kan di proses Polres. Kami tunggu saja proses hukumnya dan dibuktikan di sana,"  tegas dia. Sementara itu  Ihya Ulumiddin selaku kuasa hukum Fenny Febrianti mengungkapkan bahwa proses persidangan yang baru saja dilaksanakan adalah mediasi. "Hakim mediator meminta resume secara tertulis untuk disampaikan pada Minggu depan," katanya. Masih kata Ihya,  pihaknya tetap mengikuti jalannya proses hukum yang sudah jalan baik pidana dan perdata untuk mendapatkan keadilan yang selama ini belum dirasakan. "Kami harap majelis hakim yang memeriksa perkara perdata di PN Jember dan pihak Polres Jember yang memeriksa perkara pidana tetap profesional, bijak, adil, sesuai fakta, obyektif dan netral," pungkasnya. (edy)

Sumber: