Pengedar Sabu Kupang Krajan Diringkus

Pengedar Sabu Kupang Krajan Diringkus

Surabaya, memorandum.co.id - Pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus kepolisian. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto meminta anggotanya tidak main-main untuk terus menekan peredaran narkoba. Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pengedar narkoba, Ryan (32), warga Kupang Krajan. Tersangka ditangkap di Jalan Simo, saat hendak transaksi. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua poket sabu dengan berat 0,58 gram dan 0,52 gram. Saat digeledah juga ditemukan uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan sabu. "Kami temukan barang bukti tersebut di dalam tas merah milik tersangka," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, Senin (8/11/2021). Penangkapan ini mulanya, ketika polisi mendapat informasi transaksi narkoba. Setelah melihat tersangka, penyergapan dilakukan dan ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Pengakuan tersangka, ia membeli sabu ini dari seseorang yang dikenal bernama mbambleh. Ia membeli kemudian diambil ke suatu tempat secara ranjau. "Tersangka mengaku mengambil secara ranjau di Jalan Cempaka. Kami masih mengembangkan kasus ini," terangnya. (alf/fer)

Sumber: