Sejoli Sidoyoso Edarkan Sabu
Surabaya, memorandum.co.id - Sejoli diringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah kosnya di Jalan Sidoyoso. Mereka Roni (55) dan Susanti (40), terlibat dalam peredaran sabu. Perbuatan sejoli itu, terbukti setelah polisi menggeledah kamarnya ditemukan barang buktinya berupa 8 bungkus plastik berisi sabu seberat 6,94 gram; 1 pipet kaca yang terdapat sisa pakai seberat 1,88 gram; 1 pipet kaca sisa pakai seberat 1,48 gram; 1 bendel plastik klip; 3 sekrop, dan timbangan elektrik. Dirasa cukup bukti, petugas langsung membawa Roni dan Susanti ke Mapolrestabes Surabaya. "Kedua tersangka merupakan sepasang kekasih. Mereka pengedar sekaligus pemakai," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Senin (8/11/2021). Keduanya ditangkap setelah anggota unit I menerima informasi, bahwa sejoli tersebut sering melakukan transaksi di rumah kosnya. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah memastikan kedua tersangka berada di rumah kos, anggota langsung melakukan penggrebekan. “Kedua tersangka terkejut saat anggota kami datang menggerebek di rumah kosnya," ungkap Daniel. Sementara itu, sejoli tersebut mengaku tinggal satu atap dan kompak berjualan sabu setelah mendapatkan pasokan dari bandar berinisial CC, warga Jalan Kertopaten. "Kami beli sabu sebanyak 5 gram seharha Rp 1 juta. Kemudian dijual lagi eceran. Jika habis kami mendapat keuntungan Rp 150 hingga Rp 300 ribu per gram," kata Roni dan Susanti kompak di hadapan penyidik. (rio/fer)
Sumber: