Pengungkapan Kasus money games oleh Tim Cobra Viral

Pengungkapan Kasus money games oleh Tim Cobra Viral

LUMAJANG - Setelah beberapa waktu yang lalu pengungkapan kejahatan money game (permainan uang) yang diungkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang, viral dan menjadi pembahasan di jagat media sosial. Hal ini tak lain karena banyaknya korban-korban yang mengikuti bisnis ini dengan iming-iming cepat menjadi kaya. Korbannya banyak orang-orang dengan lapis ekonomi bawah. mereka tanpa sadar menjual aset satu-satunya seperti tanah, rumah, sapi, sawah supaya bisa bergabung ke bisnis ini. Tapi apa yang mereka dapatkan malah semakin terjerumus dalam dunia kelam bisnis piramida. Hal ini di ungkap melalui postingan -postingan yang ramai di media sosial. Di media sosial Instagram, akun @makassar_iinfo (https://www.instagram.com/p/B18_rdNHlYr/?igshid=ynh3jbk038zn) sampai saat ini sudah di komentari 2.300 kali. Sementara itu di facebook, ada juga group khusus para korban membernya mencapai 27 ribu. Mereka berasal dari berbagai kota dari seluruh Indonesia dan terus membahas kasus tersebut. Demikian juga di facebook group sahabat M.A.S ( https://www.facebook.com/groups/2097146940360898/permalink/2402241219851467?sfns=mo) yang aktif memposting. Hal ini menandakan banyaknya korban-korban yang selama ini diam karena tidak tahu kemana harus melapor atau mungkin tidak berani melaporkan. Penangkapan salah satu orang penting di bisnis ini, akhirnya memberanikan mereka memposting kisah-kisah mereka selama bergabung. Kapolres Lumajang AKBP  Muhammad Arsal Sahban menyampaikan banyak masyarakat belum paham tentang bisnis money games khususnya bisnis dengan model piramida. “Perlu saya sampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa bisnis dengan model piramida adalah kejahatan. karena umumnya bisnis model ini hanyalah permainan uang atau money games,” papar dia. Masih menurut Arsal kalaupun ada barang yang diperjualbelikan, nilainya pasti jauh di bawah uang yang disetorkan. Jadi barang hanya sebagai kedok seakan-akan ada jual beli padahal barang tersebut hanya untuk mensiasati aturan hukum yang ada. “Di kasus yang kami tangani, merekapun mengakui kalau harga produk hanya 13,1 persen dari nilai yang korban setorkan sisanya digunakan dalam bisnis money games,” pungkas Arsal.(tri/tyo)

Sumber: