Second Opinion Jadi Pertimbangan Mantan Istri Bos Kayu Putih Dibantarkan

Second Opinion Jadi Pertimbangan Mantan Istri Bos Kayu Putih Dibantarkan

Surabaya, memorandum.co.id -  Linda Leo Darmosuwito akhirnya dibantarkan. Penetapan pembantaran dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Suparno setelah mendapatkan second opinion dari Doktor dr Yuliasih, salah satu spesialis penyakit auto imun di Surabaya. Permintaan pembantaran tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum mantan istri bos kayu putih itu setelah Linda memburuk kondisi kesehatannya pasca ditetapkan harus menjalani penahanan di rutan wanita. Menurut Salawati Taher, ketua tim penasihat hukum Linda meyakini pembantaran tersebut berdampak baik untuk kliennya, meski sudah sangat berlarut-larut. “Kita seperti disekat dalam segala hal. Second Opinion itu seharusnya yang mengajukan kan majelis. Tapi apa mau dikata, demi kepentingan klien kita tidak bisa menunda lagi,”ucap Salawati saat dikonfirmasi pada Minggu (7/11). Sementara itu, Yohanes Dipa salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa Linda, ketika dikonfirmasi terkait pembantaran tersebut menilai bahwa penahanan terhadap kliennya selama ini terkesan dipaksakan. Karena, sebelumnya sudah ada dua rekomendasi secara lisan dari doktor dan profesor, bahkan dari Komnas Perempuan. “Mau lari kemana sih klien kami. Sejak dari penyidikan sampai dilimpah tahap dua di kejaksaan tidak ditahan. Penahanan itu kan tidak harus di rutan. Penahanan rumah kan bisa, penahanan kota juga bisa,”katanya dihubungi via sambungan telepon, Minggu (7/11). Ditambahkan Yohanes Dipa, kalau pihak PN Surabaya melihat secara jeli penyakit yang diderita kliennya, Pengadilan mestinya bisa melakukan penahanan rumah atau penahanan kota. “Kenapa hal itu tidak bisa dilakukan. Kalau alasannya khawatir melarikan diri, kan ada pengamanan dari kepolisian. Kenapa itu tidak dilakukan, kenapa klien kami harus dilakukan penahanan di rutan,” imbuhnya. Yohanes Dipa juga sangat menyayangkan semangat PN Surabaya untuk melakukan penahanan di rutan terhadap kliennya.“Ini ada apa,?”ujarnya. Dalam persidangan sebelumnya, Linda ditetapkan dalam masa pembantaran selama satu minggu karena masih mengalami gangguan kesehatan dan memerlukan perawatan medis yang intens di rumah sakit mempunyai fasilitas lengkap akibat penyakit Auto Imun yang dideritanya. “Untuk sementara kita beri waktu dari tanggal 9 sampai tanggal 12 Oktober 2021 sambil menunggu perkembangan dari dokter yang ditunjuk jaksa maupun yang ditunjuk terdakwa melalui tim penasehat hukumnya. Sidang ditunda sampai terdakwa sehat kembali,” kata Ketua Majelis Hakim Suparno di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (4/11). Sempat terjadi perdebatan antara jaksa penuntut dengan majelis hakim terkait jangka waktu pembantaran. Awalnya, sebagai hakim snggota di perkara ini Erentua Damanik memutuskan memberikan waktu dua minggu pembantaran bagi terdakwa Linda Leo. Namun jaksa penuntut Kejari Surabaya, Suwarti tidak siap jika diberikan tenggat waktu dua pekan untuk pembantaran tersebut. Jaksa Suwarti berdalih keamanan. “Kalau begitu sepakat kita berikan satu minggu untuk pembantaran. Untuk keamanan dan keselamatan terdakwa Leo Linda menjadi tanggung jawabnya jaksa, sedangkan biaya pembantaran ditanggung terdakwa,” papar hakim anggota Erintuah Damanik. (mg5)

Sumber: