RHU Mokong, DPRD Surabaya: Pemkot Jangan Hanya Gertak
Surabaya, memorandum.co.id - Pelaku usaha rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya, belakangan ini menuai sorotan. Pasalnya baru sepekan diizinkan buka sudah berulah. Nekat melanggar jam operasional hingga lalai dalam protokol kesehatan. Temuan anggota DPRD Surabaya, ada dua RHU yang tak mematuhi pakta integritas. Namun sejauh ini belum ada sanksi. Hanya diancam dan diberi peringatan. Menurut anggota Komisi A DPRD Surabaya M Machmud, Pemkot Surabaya sebaiknya memberikan contoh. Jika ada satu atau dua RHU yang melanggar, maka harus ditindak tegas sesuai perwali dan sanksi yang tertera dalam pakta integritas. Yakni, penutupan sementara dalam kurun waktu 4 bulan. "Sehingga pemkot tidak hanya menggertak. Jika aturan yang ada bunyinya ditutup, ya harus tutup. Jangan hanya ngomong saja tapi nggak wani menindak. Kesannya pemkot diremehkan, tidak punya wibawa," cetus Machmud, Jum'at (05/11/2021). Ketua Fraksi Demokrat-NasDem ini lantas mewanti-wanti. Jika ke depan ditemukan ada RHU yang kembali bandel, maka pemkot harus mengambil langkah tegas. Apalagi RHU yang tak mengantongi izin, otomatis sanksinya harus ditutup permanen. "Banyak RHU yang tak mengantongi izin. Itu kalau melanggar langsung tutup saja, jangan dibiarkan buka lagi. Jangan hanya berani sama para PKL. Kalau PKL melanggar kursinya diangkut, rombongnya ditutup, tapi kalau sama pengusaha RHU nggak wani," tandasnya. Machmud berharap ada keadilan bagi seluruh warga Kota Surabaya. Jangan tebang pilih. Untuk itu, Machmud berpesan kepada penegak perda satpol PP agar tegas sesuai aturan yang berlaku. "Yang bikin pemkot nggak punya wibawa ya begitu, karena tidak tegas. Penegak perda kan satpol PP, jadi saya pesan sesuai peraturan saja, kalau tutup ya tutup," tuntas Machmud. (mg3)
Sumber: